PNS Golongan I-IV Terima Gaji dan 3 Tunjangan Sekaligus di Juni 2025, Cek Nominalnya!
Bulan Juni 2025 menjadi kabar baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I hingga IV, karena selain menerima gaji pokok, mereka juga akan mendapatkan tiga jenis tunjangan sekaligus.
Simak rincian lengkap nominal gaji dan tunjangan yang akan dicairkan bulan ini.
1. Gaji Pokok PNS Golongan I-IV Juni 2025
Gaji pokok PNS berbeda tiap golongan dan subgolongan, berikut daftar nominalnya:
-
Golongan I: mulai dari Rp1.685.700 sampai Rp2.901.400
-
Golongan II: mulai Rp2.184.000 sampai Rp4.125.600
-
Golongan III: mulai Rp2.903.600 sampai Rp5.180.700
-
Golongan IV: mulai Rp3.287.800 sampai Rp6.373.200
2. Tunjangan Uang Makan PNS Juni 2025
PNS juga menerima tunjangan uang makan harian, besarnya berdasarkan golongan:
-
Golongan I & II: Rp35.000/hari
-
Golongan III: Rp37.000/hari
-
Golongan IV: Rp41.000/hari
Tunjangan ini dihitung sesuai jumlah kehadiran kerja.
3. Tunjangan Anak PNS Juni 2025
Tunjangan anak diberikan untuk maksimal 3 anak yang belum menikah dan berusia di bawah 21 tahun, dengan besar tunjangan 2% dari gaji pokok.
Nominal bervariasi sesuai golongan dan subgolongan, mulai dari Rp33.700 hingga Rp127.464 per anak.
4. Tunjangan Suami/Istri PNS Juni 2025
PNS yang sudah menikah dan memiliki akta nikah resmi akan mendapatkan tunjangan sebesar 10% dari gaji pokok. Besarannya tergantung golongan, mulai dari Rp168.570 hingga Rp637.320.
Kesimpulan
Pada bulan Juni 2025, PNS golongan I-IV berhak menerima gaji pokok plus tiga tunjangan utama: uang makan, tunjangan anak, dan tunjangan suami/istri.
Total pendapatan bulanan PNS akan meningkat signifikan berkat tambahan tunjangan ini.



