PNS dan Pensiunan Dapat 10 Kg Beras: Ternyata Nilainya Segini Jika Dirupiahkan!
PNS dan Pensiunan Dapat 10 Kg Beras: Ternyata Nilainya Segini Jika Dirupiahkan. Dalam rangka mendukung ketahanan pangan dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah menyediakan bantuan pangan berupa 10 kg beras setiap bulan bagi Pegawai Negeri Sipil yang masih aktif serta bagi yang sudah pensiun.
Bantuan ini didasari oleh kebijakan nasional yang mengatur pembagian bantuan baik tunai maupun non-tunai sesuai dengan harga beras yang telah ditentukan.
Harapan dari program ini adalah dapat memberikan dampak positif dalam menjaga kestabilan sosial dan ekonomi di kalangan ASN beserta keluarganya.
Ketentuan Umum
- Diatur dalam Perdirjen Perbendaharaan No. PER 3/PB/2015 dan PP No. 8 Tahun 2024.
- Setiap pegawai negeri sipil (PNS) atau pensiunan berhak menerima tunjangan beras sebesar 10 kg per bulan untuk setiap orang. Tunjangan ini bisa dicairkan baik dalam bentuk uang maupun beras.
Nilai Rupiahnya per Orang
• Harga ditetapkan sebesar Rp 7. 242 per kilogram.
• Dengan 10 kg, tunjangan yang diperoleh menjadi Rp 72. 420 setiap bulan untuk setiap individu.
Tunjangan untuk Keluarga
• Berlaku untuk pasangan serta anak (maksimal 2 orang) yang terdaftar dalam kartu keluarga (KK).
• Contoh: Kepala keluarga + pasangan + 2 anak = 4 orang → Rp 289. 680 per bulan (4 x Rp 72. 420).
• Namun, jika baik suami maupun istri sama-sama PNS, maka tunjangan tidak dapat digandakan—setiap individu hanya dihitung satu kali.
Contoh Kasus
• Seorang pensiunan dengan 1 istri dan 2 anak:
o Total: 4 orang → Rp 289. 680/bulan.
• Jika hanya ada pensiunan dan 1 anak: 2 orang → Rp 144. 840/bulan.
Jadwal Pencairan
• Bagi pensiunan, tunjangan ini akan dicairkan bersamaan dengan gaji (biasanya pada tanggal 1 setiap bulan, melalui Taspen atau Kantor Pos). Pengecekan berkala tetap perlu dilakukan agar proses pembayaran berjalan dengan baik.
Ringkasan Singkat
| Penerima | Jumlah jiwa maksimum | Nilai per jiwa | Contoh jumlah jiwa | Total tunjangan |
| PNS/pensiunan (standar) | 1 | Rp 72.420 | 1 | Rp 72.420 |
| Tambahan: suami/istri & anak | hingga 3 tambahan | Rp 72.420 | hingga 4 jiwa | max Rp 289.680 |
Jika sahabat infohukum merupakan PNS aktif atau pensiunan dengan anggota keluarga yang terdaftar dalam KK, pastikan jumlah orang ditentukan dengan tepat agar hak atas tunjangan pangan 10 kg beras dapat optimal.



