Beranda / PKH Tahap Terbaru Cair, Ini Kriteria Penerima Bansos

PKH Tahap Terbaru Cair, Ini Kriteria Penerima Bansos

PKH Tahap Terbaru Cair, Ini Kriteria Penerima Bansos

Pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahap terbaru tahun 2025.

Bantuan ini diberikan sebagai bagian dari upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Penyaluran PKH dilakukan secara bertahap dan menyasar keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah memenuhi syarat sesuai data yang telah diverifikasi.



Besaran Bantuan PKH Sesuai Komponen Penerima

Program PKH memberikan bantuan dengan nominal yang bervariasi tergantung pada jumlah dan jenis komponen dalam satu keluarga.

Berikut rincian besaran bantuan PKH 2025 per kategori:

  • Ibu hamil/nifas: Rp3.000.000 per tahun

  • Anak usia dini (0–6 tahun): Rp3.000.000 per tahun

  • Anak SD/sederajat: Rp900.000 per tahun

  • Anak SMP/sederajat: Rp1.500.000 per tahun

  • Anak SMA/sederajat: Rp2.000.000 per tahun

  • Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun

  • Lansia usia 70 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun

Dana bantuan disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.



Kriteria Penerima PKH Berdasarkan Data DTKS

Penerima PKH wajib terdaftar dalam DTKS Kemensos yang diperbarui secara berkala oleh pemerintah daerah. Adapun kriteria penerima bantuan PKH di antaranya:

  • Termasuk dalam keluarga miskin atau rentan miskin

  • Memiliki komponen penerima manfaat seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat

  • Tidak menerima bantuan ganda dari program lain yang bersifat sama

  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan tercatat di DTKS

Calon penerima dapat mengecek status kepesertaannya melalui situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id menggunakan NIK dan nama sesuai KTP.



Imbauan Kemensos: Cek Informasi dari Sumber Resmi

Kementerian Sosial mengingatkan masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi bantuan hanya dari sumber resmi. Waspadai informasi menyesatkan atau penipuan terkait pencairan dana bansos. Kemensos juga mengimbau masyarakat untuk melapor ke aparat desa atau dinas sosial setempat jika menemui kejanggalan dalam penyaluran.

Penutup

Program PKH tahap terbaru merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam membantu kelompok rentan untuk memenuhi kebutuhan dasar, terutama pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan lansia serta penyandang disabilitas.

Pastikan Anda termasuk dalam data penerima yang sah sesuai DTKS dan ikuti perkembangan resmi dari Kemensos agar tidak ketinggalan informasi penting mengenai bantuan sosial ini.

Sumber: https://medanaktual.com/pkh-tahap-terbaru-cair-ini-kriteria-penerima-menurut-dtks/

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan