PKH Tahap 4 Cair: Segera Cek Namamu di Sini Sebelum Batas Waktu!
Pemerintah kembali menyalurkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 untuk periode Oktober hingga Desember 2025, guna memastikan seluruh keluarga penerima manfaat memperoleh bantuan tepat waktu.
Program ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dan mendorong kesejahteraan keluarga penerima manfaat (KPM).
Jika kamu termasuk penerima PKH, segera cek status pencairanmu agar tidak ketinggalan jadwal, dengan memeriksa melalui situs resmi Kemensos, aplikasi terkait, untuk memastikan bantuan benar-benar cair.
Program PKH memberikan bantuan langsung kepada keluarga yang memenuhi syarat tertentu, seperti memiliki anak sekolah, ibu hamil, balita, lansia, atau penyandang disabilitas.
Pemerintah menegaskan bahwa pencairan tahap ini sudah mulai berjalan dan akan terus berlanjut hingga akhir tahun 2025, agar seluruh keluarga penerima manfaat menerima bantuan tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Jadwal dan Mekanisme Pencairan
Pencairan PKH tahap 4 berlangsung mulai Oktober hingga Desember 2025. Pemerintah menyalurkan dana secara bertahap, bukan serentak di seluruh wilayah Indonesia untuk memastikan penyaluran tepat sasaran.
Setiap daerah memiliki waktu pencairan yang berbeda, tergantung jadwal dari bank penyalur Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN) serta Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Dana bantuan akan langsung masuk ke rekening penerima sesuai data yang tercatat di DTSEN. Oleh karena itu, pastikan rekening atau KKS kamu masih aktif agar proses penyaluran berjalan lancar.
Kategori Penerima dan Besaran Bantuan
Pemerintah hanya menyalurkan PKH kepada keluarga yang memenuhi kriteria tertentu dalam DTKS. Berikut rincian kategori penerima dan besaran bantuannya untuk tahap 4 tahun 2025:
Kategori penerima dan besaran bantuan per tahap mencakup ibu hamil, anak sekolah, lansia, serta penyandang disabilitas dengan jumlah bantuan yang disesuaikan berdasarkan kebutuhan dan ketentuan pemerintah.
- Ibu hamil / nifas: Rp 750.000
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp 750.000
- Pelajar SD / MI: Rp 225.000
- Pelajar SMP / MTs: Rp 375.000
- Pelajar SMA / MA: Rp 500.000
- Lansia (60 tahun ke atas): Rp 600.000
- Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000
Setiap penerima hanya akan mendapatkan bantuan sesuai dengan komponennya. Misalnya, keluarga dengan anak SD dan lansia akan menerima dua jenis bantuan sesuai kategori tersebut.
Cara Cek Nama Penerima dan Status Pencairan
Kamu bisa mengecek status penerimaan PKH tahap 4 dengan mudah secara online melalui situs resmi Kementerian Sosial. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id
- Isi data domisili sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan).
- Masukkan nama lengkap penerima sesuai data pada KTP.
- Ketik kode verifikasi yang muncul di layar.
- Klik tombol “Cari Data” untuk melihat hasilnya.
Jika nama kamu terdaftar, sistem akan menampilkan informasi status bantuan dan periode pencairan. Selanjutnya, kamu bisa memeriksa saldo rekening atau KKS untuk memastikan dana sudah masuk.
Batas Waktu dan Peringatan Penting
Pemerintah menegaskan bahwa pencairan PKH tahap 4 hanya berlangsung hingga akhir Desember 2025. Jika penerima belum melakukan pengecekan hingga batas waktu tersebut, dana berpotensi hangus.
Pastikan juga data kependudukanmu sudah benar, sesuai dengan DTSEN, termasuk nama, alamat, nomor induk kependudukan, serta status keluarga agar proses verifikasi bantuan berjalan lancar tanpa kendala administrasi.
Jika terjadi perubahan status, seperti pindah alamat atau anggota keluarga bertambah, segera laporkan ke dinas sosial setempat agar bantuan tidak terhambat pada tahap berikutnya.
Selain itu, masyarakat diimbau tidak mempercayai pihak ketiga yang mengaku bisa membantu pencairan PKH dengan imbalan. Semua proses pengecekan dan pencairan dilakukan secara gratis dan resmi melalui Kemensos.
Kesimpulan
Pencairan PKH tahap 4 tahun 2025 telah dimulai dan berlangsung hingga akhir Desember, mencakup penyaluran bantuan bagi keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia melalui saluran resmi pemerintah.
Keluarga penerima manfaat diminta segera melakukan pengecekan melalui situs resmi Kemensos untuk memastikan bantuan sudah tersalurkan dengan benar dan tepat waktu.
Jangan sampai melewatkan kesempatan ini karena dana bantuan hanya diberikan kepada penerima yang aktif dan terdaftar di DTKS serta telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dari pemerintah daerah setempat.
Dengan memahami jadwal, cara cek, dan batas waktunya, kamu bisa memastikan bahwa hak bantuan sosial tersalurkan tepat waktu dan sesuai ketentuan pemerintah.




