PKH Tahap 2 Cair untuk Ibu Hamil dan Balita: Simak Syarat dan Besarannya
Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 2 tahun 2025, dengan salah satu prioritas utamanya adalah ibu hamil dan anak usia dini (balita).
Program ini merupakan langkah nyata pemerintah untuk meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak,
serta membantu meringankan beban ekonomi keluarga rentan.
-
Kategori Penerima Bantuan
Dalam PKH tahap dua ini, dua kelompok sasaran utama yang mendapat perhatian khusus adalah:
- Ibu hamil atau menyusui: Mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi syarat sebagai keluarga penerima manfaat.
- Anak usia dini (0–6 tahun): Termasuk balita yang tercatat dalam satu Kartu Keluarga dengan orang tua atau wali.
Bantuan ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan gizi ibu dan anak selama masa krusial tumbuh kembang.
-
Besaran Bantuan Sosial
Untuk masing-masing kategori, besaran bantuan yang diterima per tahun adalah sebagai berikut:
- Ibu hamil atau menyusui: Rp3.000.000 per tahun
- Balita (anak usia dini): Rp3.000.000 per tahun
Dana tersebut disalurkan secara bertahap sebanyak empat kali dalam setahun, dengan pencairan melalui rekening bank milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) seperti BRI, Mandiri, BNI, atau BTN.
-
Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan
Agar dapat menerima bantuan PKH tahap dua ini, berikut adalah ketentuannya:
- Terdaftar dalam DTKS dan dinyatakan memenuhi syarat oleh Kementerian Sosial.
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Data penerima harus sinkron dengan NIK dan terverifikasi di sistem.
- Keaktifan status peserta dapat dicek melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos atau situs resmi.
Apabila memenuhi syarat namun belum terdaftar, masyarakat dapat mengajukan usulan melalui menu “Usul” di aplikasi Cek Bansos.
Kesimpulan
Penyaluran bantuan PKH tahap 2 tahun 2025 memberikan prioritas penting bagi kelompok ibu hamil dan balita.
Bantuan ini diharapkan dapat menopang gizi dan kesehatan selama masa kehamilan dan pertumbuhan anak.
Pastikan data Anda sudah sesuai di DTKS agar bisa mendapatkan manfaat ini.



