Pemerintah kembali melanjutkan penyaluran bantuan sosial di awal tahun 2026. Salah satu bantuan yang paling dinantikan masyarakat adalah Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 1 Tahun 2026. Bantuan ini ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan untuk membantu pemenuhan kebutuhan dasar di bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
PKH masih menjadi program prioritas pemerintah karena dinilai efektif dalam menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami jadwal pencairan serta cara mengecek status penerima PKH Tahap 1 tahun 2026.
Apa Itu Bantuan PKH?
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial bersyarat yang diberikan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Tujuan utama PKH adalah:
- Mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial
- Meningkatkan akses pendidikan anak
- Menjaga kesehatan ibu hamil, balita, lansia, dan penyandang disabilitas
- Mendorong kesejahteraan keluarga rentan secara berkelanjutan
Pada tahun 2026, pemerintah menargetkan sekitar 10 juta KPM di seluruh Indonesia sebagai penerima PKH.
Jadwal Pencairan PKH Tahap 1 Tahun 2026
PKH disalurkan secara bertahap sebanyak empat kali dalam satu tahun. Untuk tahap pertama:
- Periode pencairan: Januari – Maret 2026
- Sumber dana: APBN 2026
Penyaluran dilakukan setelah proses validasi dan pemadanan data selesai
Pemerintah juga menegaskan bahwa isu PKH dihentikan setelah 2025 adalah tidak benar. Program PKH tetap berlanjut di tahun 2026, namun status penerima bisa berubah sesuai hasil pembaruan data.
Besaran Bantuan PKH 2026
Nominal bantuan PKH berbeda-beda, tergantung komponen dalam satu Kartu Keluarga.
Perkiraan besaran bantuan per tahun adalah:
- Ibu hamil/nifas: Rp3.000.000
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp3.000.000
- Anak SD: Rp900.000
- Anak SMP: Rp1.500.000
- Anak SMA: Rp2.000.000
- Lansia: Rp2.400.000
- Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000
Bantuan tersebut dicairkan bertahap setiap tiga bulan, sehingga nominal yang diterima pada tahap 1 merupakan sebagian dari total bantuan tahunan.
Syarat Penerima PKH 2026
Agar dapat menerima bantuan PKH, calon penerima harus memenuhi ketentuan berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP aktif
- Terdaftar dalam DTKS atau DTSEN Kemensos
- Termasuk keluarga miskin atau rentan
- Bukan ASN, TNI, atau Polri aktif
- Memiliki komponen PKH seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, atau disabilitas
- Data kependudukan valid dan sesuai Dukcapil
Cara Cek Status Pencairan PKH Tahap 1 2026
Masyarakat dapat mengecek status penerima PKH melalui kanal resmi Kementerian Sosial berikut:
Cek Melalui Website Kemensos
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih wilayah sesuai KTP (provinsi hingga desa)
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Isi kode captcha
- Klik tombol Cari Data
- Status penerimaan PKH akan ditampilkan jika terdaftar
Cek Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store
- Daftar akun menggunakan NIK e-KTP
- Login ke aplikasi
- Pilih menu Cek Bansos
- Data kepesertaan PKH akan muncul secara otomatis
Mekanisme Pencairan Dana PKH
Pencairan PKH Tahap 1 dilakukan melalui dua jalur:
- Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- PT Pos Indonesia untuk wilayah tertentu atau KPM yang belum memiliki KKS
Bagi penerima melalui kantor pos, pencairan dilakukan berdasarkan surat undangan resmi dari desa atau kelurahan.
Tips Agar PKH Tidak Gagal Cair
Agar bantuan PKH Tahap 1 2026 dapat diterima tanpa kendala, KPM disarankan untuk:
- Memastikan data NIK dan KK sudah valid
- Aktif mengecek status bansos secara berkala
- Melaporkan perubahan kondisi keluarga ke desa atau pendamping PKH
- Tidak mudah percaya informasi pencairan dari sumber tidak resmi
Kesimpulan
PKH Tahap 1 Tahun 2026 mulai disalurkan pada periode Januari hingga Maret bagi Keluarga Penerima Manfaat yang datanya aktif dan valid. Dengan memahami syarat, jadwal, serta cara cek status pencairan, masyarakat dapat memastikan hak bantuan sosial tetap diterima.
Pastikan selalu memantau informasi resmi dari Kementerian Sosial agar tidak tertinggal pencairan PKH dan terhindar dari informasi yang menyesatkan.




