Kabar baik bagi masyarakat, bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk Maret 2026 resmi mulai dicairkan. Penyaluran ini menjadi bagian dari tahap awal bantuan tahun ini yang ditujukan untuk membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar. Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan pencairan dilakukan secara bertahap agar berjalan lancar dan tepat sasaran. Lantas bagaimana cara pengecekannya? Pemerintah telah menyediakan layanan pengecekan secara online melalui website cekbansos.kemensos.go.id dan aplikasi cek bansos. Simak pembahasan berikut ini.
Jadwal dan Tahapan Pencairan PKH Maret 2026
Pencairan PKH pada Maret 2026 merupakan bagian dari tahap pertama penyaluran bansos tahun ini. Proses penyaluran dilakukan secara bertahap di berbagai daerah, sehingga tidak semua penerima mendapatkan bantuan pada waktu yang sama. Hal ini dilakukan untuk menghindari penumpukan antrean serta memastikan distribusi bantuan berjalan dengan tertib.
Berikut adalah rincian tahapan penyaluran bansos :
- Tahap 1: Januari–Maret 2026
- Tahap 2: April–Juni 2026
- Tahap 3: Juli–September 2026
- Tahap 4: Oktober–Desember 2026
Penyaluran bantuan biasanya dilakukan melalui bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Namun, untuk daerah tertentu, pencairan juga dapat dilakukan melalui kantor pos agar menjangkau wilayah yang sulit diakses perbankan.
Syarat dan Kriteria Penerima PKH
Tidak semua masyarakat bisa menerima bantuan PKH. Pemerintah menetapkan kriteria khusus berdasarkan kondisi ekonomi yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Yang berhak menerima PKH adalah keluarga dengan posisi desil 1-4 pada DTSEN.
Beberapa kategori dan besaran penerima PKH sebagai berikut:
- Ibu hamil: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
- Anak usia dini: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
- Siswa SD: Rp 900.000/tahun (Rp 225.000/tahap)
- Siswa SMP: Rp 1,5 juta/tahun (Rp 375.000/tahap)
Siswa SMA: Rp 2 juta/tahun (Rp 500.000/tahap) - Disabilitas berat: Rp 2,4 juta (Rp 600.000/tahap)
- Lanjut usia 60+: Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600.000/tahap)
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10,8 juta/tahun (Rp 2,7 juta/tahap).
Cara Cek Bansos PKH Online Pakai NIK KTP
Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima PKH, masyarakat bisa melakukan pengecekan secara online.
Dilansir dari laman money.kompas.com, langkah-langkahnya sebagai berikut:
Cek Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos
- Download aplikasi Cek Bansos di Play Store (Android) atau App Store (iOS)
- Buka aplikasi dan lakukan registrasi menggunakan nomor handphone aktif
- Verifikasi akun melalui kode OTP yang dikirim via SMS
- Login ke aplikasi dengan akun yang sudah dibuat
- Pilih menu “Cek Bansos” di dashboard
- Masukkan NIK atau nama lengkap sesuai KTP
- Pilih lokasi domisili (provinsi, kota, kecamatan, kelurahan)
- Tekan tombol “Cek” untuk melihat hasil
Aplikasi ini juga memungkinkan pengguna untuk mengajukan usulan sebagai calon penerima bansos jika memenuhi kriteria.
Cek Melalui Web cekbansos.kemensos.go.id
- Akses laman pencarian di cekbansos.kemensos.go.id via peramban
- Masukkan deret angka NIK sesuai data KTP.
- Ketik huruf kode keamanan yang tampil pada layar. Warga bisa menekan ikon penyegar (refresh) apabila kode tidak terbaca.
- Tekan tombol bertuliskan ‘CARI DATA’.
- Sistem akan menampilkan rincian nama, kelompok desil, beserta status penetapan penerima kemensos bansos.
Dengan pencairan PKH Maret 2026 yang telah dimulai, diharapkan bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat dan membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pemerintah juga terus berupaya meningkatkan transparansi agar penyaluran bansos berjalan lebih efektif dan tepat sasaran melalui pengecekan secara mandiri.
Sumber referensi
https://money.kompas.com/read/2026/03/12/144204426/bansos-pkh-maret-2026-cair-ini-cara-cek-penerimanya-secara-online#google_vignette




