Program Keluarga Harapan (PKH) kembali dilanjutkan pada tahun 2026 sebagai salah satu bantuan sosial utama dari pemerintah untuk masyarakat kurang mampu. Banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mulai bertanya-tanya, kapan pencairan PKH Januari 2026 dilakukan dan berapa nominal bantuan yang akan diterima tahun ini?
Seperti tahun-tahun sebelumnya, pencairan PKH dilakukan secara bertahap dalam beberapa periode. Besaran bantuan yang diterima pun berbeda, tergantung pada komponen keluarga seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, maupun penyandang disabilitas.
Berikut jadwal pencairan PKH 2026 lengkap beserta rincian nominal bantuan terbarunya.
Jadwal Bansos PKH Januari 2026 dan Tahapan Penyaluran
Pada tahun 2026, mekanisme penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) masih menggunakan pola bertahap. Pencairan melalui PT Pos Indonesia dilakukan setiap tiga bulan (triwulanan), sedangkan bagi pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih, pencairan umumnya berlangsung setiap dua bulan sekali melalui bank penyalur Himbara.
Meski pola dasarnya tetap, terdapat penyesuaian tanggal efektif berdasarkan evaluasi penyaluran tahun sebelumnya. Mengetahui estimasi waktu pencairan sangat penting agar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat mengatur penggunaan dana untuk kebutuhan pokok, pendidikan, dan kesehatan.
Berikut estimasi jadwal penyaluran PKH 2026:
| Tahapan Pencairan | Periode Penyaluran (Estimasi) |
|---|---|
| Tahap 1 | Januari – Maret 2026 |
| Tahap 2 | April – Juni 2026 |
| Tahap 3 | Juli – September 2026 |
| Tahap 4 | Oktober – Desember 2026 |
| Catatan Penting | Tanggal spesifik dapat berbeda antar wilayah sesuai kesiapan data bayar (SP2D). |
Catatan: Tanggal pencairan bisa berbeda di setiap daerah tergantung kesiapan administrasi dan penerbitan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana).
Biasanya, dana mulai cair pada minggu kedua hingga minggu keempat di setiap periode. Keterlambatan dapat terjadi jika proses verifikasi dan validasi (verivali) data di tingkat daerah belum selesai.
Rincian Nominal Bantuan PKH Terbaru 2026
Selain jadwal pencairan, besaran bantuan juga menjadi perhatian utama masyarakat. Pada 2026, pemerintah menetapkan indeks bantuan dengan mempertimbangkan inflasi dan kebutuhan dasar masyarakat.
Penerima manfaat PKH terbagi dalam tiga kelompok utama:
- Komponen kesehatan
- Komponen pendidikan
- Komponen kesejahteraan sosial
Berikut rincian nominal bantuan per tahun:
- Ibu hamil/nifas: Rp3.000.000 per tahun (maksimal kehamilan kedua)
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp3.000.000 per tahun
- Pendidikan SD/sederajat: Rp900.000 per tahun
- Pendidikan SMP/sederajat: Rp1.500.000 per tahun
- Pendidikan SMA/sederajat: Rp2.000.000 per tahun
- Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun
- Lansia usia 70 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun
Dalam satu Kartu Keluarga (KK), maksimal empat orang yang dapat menerima bantuan PKH. Pembatasan ini bertujuan agar distribusi bantuan lebih merata kepada keluarga prasejahtera lainnya.
Jika pencairan melalui PT Pos, dana biasanya dibagi menjadi empat kali pembayaran dalam setahun. Sementara melalui KKS Bank Himbara, pencairan bisa lebih fleksibel mengikuti sistem perbankan.
Cara Cek Status Penerima PKH 2026
Untuk memastikan terdaftar sebagai penerima, masyarakat dapat melakukan pengecekan mandiri melalui situs resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Langkah-langkahnya:
- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id melalui browser.
- Pilih wilayah sesuai alamat di KTP (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan).
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Ketik kode captcha yang muncul.
- Klik tombol “CARI DATA”.
Jika data ditemukan, sistem akan menampilkan identitas penerima, jenis bantuan (PKH, BPNT, dll), serta status periode penyaluran terakhir. Jika tertulis periode “2026” dengan keterangan “Ya”, berarti tinggal menunggu pencairan atau saldo masuk.
Penyebab Dana PKH Tidak Cair di Tahun 2026
Ada kalanya KPM yang sebelumnya menerima bantuan tidak lagi mendapatkan dana pada tahun berjalan.
Hal ini bisa terjadi karena sejumlah faktor, antara lain:
- Sudah Mampu (Graduasi Alamiah): Kondisi ekonomi dinilai membaik.
- Data Tidak Sinkron: NIK tidak sesuai dengan data Dukcapil pusat.
- Pindah Domisili: Tidak melapor saat pindah alamat sehingga tidak terdeteksi saat survei.
- Komponen Tidak Ada: Misalnya anak sudah lulus SMA atau tidak lagi memenuhi syarat.
- Meninggal Dunia: Belum dilakukan pembaruan data ahli waris dalam KK.
Penting bagi KPM untuk segera melaporkan setiap perubahan data kepada operator desa/kelurahan melalui sistem SIKS-NG agar status kepesertaan tetap valid. Pembaruan data yang cepat dan akurat dapat mencegah bantuan terhenti secara tiba-tiba.
Kesimpulan
Agar bantuan tetap cair, penting bagi KPM untuk menjaga keakuratan data, melaporkan perubahan kondisi keluarga, serta memastikan NIK terdaftar dan sinkron dalam DTSEN. Dengan data yang valid, proses pencairan bansos dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.




