PKH Dibatasi untuk Usia Produktif
Pemerintah terus melakukan pembenahan terhadap sistem bantuan sosial agar semakin tepat sasaran. Salah satu kebijakan yang kini menjadi perhatian publik adalah pembatasan masa penerimaan bansos PKH bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) usia produktif, yang maksimal hanya 5 tahun.
Namun menariknya, ada golongan tertentu yang justru dijamin tetap menerima bansos seumur hidup.
Kebijakan ini memunculkan banyak pertanyaan di masyarakat. Siapa saja yang dibatasi, dan siapa yang tetap mendapatkan bantuan tanpa batas waktu? Berikut penjelasan lengkapnya.
PKH Usia Produktif Dibatasi Maksimal 5 Tahun
Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa PKH dan BPNT tidak dimaksudkan sebagai bantuan seumur hidup bagi seluruh penerima.
Untuk KPM yang masih berada dalam usia produktif dan dinilai mampu bekerja, pemerintah menetapkan batas maksimal penerimaan bantuan selama 5 tahun.
Setelah melewati periode tersebut, status penerima akan dievaluasi berdasarkan:
- Kondisi sosial dan ekonomi terbaru
- Data dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Hasil verifikasi dan validasi lapangan
Jika keluarga tersebut dinilai sudah lebih mandiri atau kondisi ekonominya membaik, maka bantuan dapat dihentikan atau dialihkan.
Tujuan pembatasan 5 tahun
Kebijakan ini bukan untuk mengurangi hak masyarakat, melainkan:
- Mendorong kemandirian ekonomi keluarga penerima
- Menghindari ketergantungan jangka panjang terhadap bansos
- Memberi kesempatan kepada keluarga lain yang lebih membutuhkan
- Menjaga agar anggaran bansos tetap tepat sasaran
Sebagai gantinya, KPM usia produktif yang keluar dari PKH diarahkan ke program pemberdayaan, seperti pelatihan keterampilan, bantuan usaha, dan program ekonomi produktif lainnya.
Tiga Golongan KPM yang Dijamin Menerima Bansos Seumur Hidup
Di tengah pembatasan tersebut, pemerintah tetap memberikan perlindungan penuh bagi kelompok rentan tertentu. Ada tiga golongan KPM yang tidak dikenakan batas 5 tahun dan berhak menerima bansos seumur hidup, selama masih memenuhi syarat dan terdaftar dalam data resmi Kemensos.
1. Lansia
KPM lanjut usia yang tergolong miskin dan tidak memiliki penghasilan tetap tetap menjadi prioritas. Lansia dinilai tidak lagi berada dalam usia produktif sehingga membutuhkan dukungan negara secara berkelanjutan.
2. Penyandang Disabilitas Berat
Penyandang disabilitas berat yang mengalami keterbatasan fisik atau mental dan tidak mampu bekerja secara mandiri masuk dalam kategori penerima bantuan jangka panjang tanpa batas waktu.
3. Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)
ODGJ termasuk kelompok sangat rentan secara sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, pemerintah memberikan jaminan bantuan sosial berkelanjutan sebagai bentuk perlindungan sosial.
Ketiga kelompok ini dinilai membutuhkan dukungan permanen karena kondisi mereka tidak memungkinkan untuk mandiri secara ekonomi.
Kesimpulan
Kebijakan ini menegaskan bahwa bansos bukan sekadar bantuan rutin, melainkan alat perlindungan sosial yang disesuaikan dengan kondisi penerimanya.




