Pada awal tahun 2026, pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Tahap 1 untuk periode Januari hingga Maret.
Program ini ditujukan bagi keluarga yang membutuhkan, khususnya mereka yang masuk kategori miskin dan rentan miskin.
Tahun ini, pemerintah menerapkan kebijakan baru berupa penyempurnaan kriteria penerima bantuan dengan menggunakan desil kesejahteraan, sehingga penerima lebih tepat sasaran.
Perubahan ini bertujuan agar bantuan dapat dinikmati oleh keluarga yang benar-benar membutuhkan, sekaligus meningkatkan efektivitas program dalam mendukung ketahanan ekonomi dan pangan.
Dengan penyesuaian ini, masyarakat dianjurkan untuk memeriksa status kepesertaan secara rutin agar tidak ketinggalan informasi resmi dari pemerintah.
Kriteria Penerima PKH dan BPNT 2026 Terbaru
Dilansir dari RadarBogor Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Diary Bansos, mulai triwulan pertama 2026, Kementerian Sosial Republik Indonesia menetapkan bahwa penerima bantuan sosial hanya berasal dari kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.
Ketentuannya adalah sebagai berikut:
- PKH: Diberikan kepada keluarga dari desil 1 hingga desil 4
- BPNT: Diberikan kepada keluarga dari desil 1 hingga desil 4
Dengan kebijakan baru ini, keluarga yang termasuk desil 5 tidak lagi berhak menerima PKH maupun BPNT, meskipun sebelumnya pada tahun 2025 mereka masih tercatat sebagai penerima BPNT.
Alasan Perubahan Kriteria Desil
Penyesuaian kriteria dilakukan agar bantuan sosial lebih tepat sasaran. Pemerintah terus memperbarui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) bekerja sama dengan pemerintah daerah serta pilar-pilar sosial di lapangan.
Penerima BPNT yang sebelumnya berada di desil 5 kini dialihkan kepada keluarga di desil 1–4, berdasarkan usulan dari masyarakat, dengan prioritas diberikan pada kelompok yang paling rentan.
Dampak Penerapan Aturan Baru
Kebijakan terbaru ini berdampak pada jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), antara lain:
- 696.920 KPM PKH tidak lagi menerima bantuan
- 1.735.032 KPM BPNT tidak lagi terdaftar sebagai penerima
Meskipun demikian, total kuota bantuan tetap sama:
- PKH: 10 juta KPM
- BPNT: 18,2 juta KPM
Keluarga yang keluar dari daftar penerima kemudian digantikan oleh keluarga miskin dari desil 1 hingga 4, agar bantuan tetap tepat sasaran bagi kelompok yang paling membutuhkan.
Update Status Penyaluran PKH dan BPNT per 27 Januari 2026
Berdasarkan pembaruan terbaru di sistem:
- PKH Tahap 1 2026: Saat ini berada di tahap verifikasi rekening
- BPNT Tahap 1 2026: Masih berstatus Belum SPM
Sementara itu, penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masih dalam fase final closing, sehingga periode penyaluran belum sepenuhnya terlihat atau ditampilkan di sistem.
Perkiraan Jadwal Pencairan
Karena proses verifikasi rekening masih berlangsung dan BPNT belum mencapai tahap SPM, pencairan bantuan diperkirakan memerlukan waktu sekitar 1–2 minggu.
Penyaluran diperkirakan akan dimulai pada awal hingga pertengahan Februari 2026, baik melalui PT Pos Indonesia maupun bank Himbara dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Kesimpulan
Mulai PKH dan BPNT Tahap 1 2026, keluarga yang masuk desil 5 tidak lagi menerima bantuan, karena pemerintah memfokuskan penyaluran pada keluarga dari desil 1 hingga 4 agar bantuan lebih tepat sasaran.
Sumber Referensi
https://radarbogor.jawapos.com/bansos/2477116366/aturan-bansos-pkh-dan-bpnt-tahap-1-tahun-2026-desil-5-tidak-lagi-menerima-bantuan-cek-penjelasannya-di-sini




