Beranda / PKH–BPNT Cair Februari 2026, Siapa Saja yang Berhak Menerima?

PKH–BPNT Cair Februari 2026, Siapa Saja yang Berhak Menerima?

PKH–BPNT Cair Februari 2026, Siapa Saja yang Berhak Menerima? Penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk awal tahun 2026 telah memasuki fase penting di minggu keempat bulan Januari.

Pemerintah menegaskan bahwa metode pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) akan tetap menggunakan sistem kuartalan.

Ini berarti, dana yang dikirim ke rekening penerima manfaat merupakan total akumulasi untuk tiga bulan sekaligus, dihitung dari Januari hingga Maret 2026.



Jumlah bantuan yang diterima oleh masyarakat tidak sama, melainkan sangat tergantung pada kriteria komponen yang dimiliki oleh setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Untuk Program Keluarga Harapan (PKH), pemerintah menentukan indeks bantuan berdasarkan kebutuhan keluarga. Komponen kesehatan dan kesejahteraan sosial menjadi faktor utama yang mempengaruhi jumlah bantuan.

Berikut adalah rincian jumlah bansos PKH yang diterima setiap tahap (akumulasi tiga bulan) berdasarkan kategorinya:

  • Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap (total sekitar Rp3.000.000 per tahun).
  • Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap (total sekitar Rp3.000.000 per tahun).
  • Lansia (di atas 70 tahun): Rp600.000 per tahap (total sekitar Rp2.400.000 per tahun).
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap (total sekitar RpU2.400.000 per tahun).
  • Korban Pelanggaran HAM Berat: Khusus mendapat alokasi sebesar Rp10,8 juta.





Selain komponen kesehatan dan kesejahteraan, komponen pendidikan untuk anak sekolah juga mendapatkan alokasi yang berbeda sesuai jenjang pendidikan:

  • Siswa SD/sederajat: Rp225.000 per tahap (total sekitar Rp900.000 per tahun).
  • Siswa SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap (total sekitar Rp1.500.000 per tahun).
  • Siswa SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap (total sekitar Rp2.000.000 per tahun).




Skema Pencairan BPNT

Berbeda dengan PKH yang variatif, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) memiliki jumlah tetap. Setiap penerima manfaat mendapatkan alokasi sebesar Rp200.000 setiap bulan.

Dengan sistem pencairan kuartalan di awal tahun 2026 ini, total bantuan tunai yang diterima oleh masyarakat penerima BPNT adalah Rp600.000 per tahap.

Dana tersebut disalurkan melalui jaringan bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) atau melalui Kantor Pos Indonesia.



Prosedur Pengecekan Data

Karena sudah memasuki minggu keempat Januari, yang merupakan periode pembaruan data, masyarakat diminta untuk aktif memverifikasi status kepesertaannya. Ketelitian dalam memasukkan data identitas sangat penting untuk kelancaran proses administrasi.

Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa status penerima melalui situs resmi Kementerian Sosial:

  1. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Pilih wilayah tempat tinggal secara berurutan mulai dari Provinsi hingga Desa/Kelurahan.
  3. Masukkan nama lengkap sesuai dengan e-KTP. Catatan: Jangan gunakan singkatan.
  4. Salin kode verifikasi (captcha) yang terlihat pada kolom yang tersedia.
  5. Klik tombol “Cari Data” dan tunggu sampai sistem menampilkan tabel status.

Pemerintah mengingatkan agar masyarakat melakukan pengecekan secara teratur, untuk memastikan bahwa hak atas bantuan sosial pada kuartal pertama 2026 dapat diterima tanpa kendala.



Bagikan