Kabar baik untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM), bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap I tahum 2026 mulai disalurkan pada Februari.
Pencairan ini berlangsung menjelang Ramadan 1447 Hijriah dan menjadi dukungan tambahan bagi jutaan keluarga di berbagai daerah di Indonesia.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, atau yang dikenal sebagai Gus Ipul, menyampaikan bahwa penyaluran bansos tahap awal mencakup BLT PKH dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Distribusi dilakukan bertahap melalui bank-bank Himpuan Bank Milik Negara (Himabara) seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN. Di sejumlah wilayah tertentu, penyaluran juga dibantu oleh PT Pos Indonesia.
Sasaran Penerima Bansos PKH Tahap I
Penentuan penerima bansos PKH mengacu pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik. Data tersebut menjadi acuan utama bagi Kementerian Sosial dalam menetapkan daftar penerima bantuan.
DTKS diperbarui secara berkala melalui proses verifikasi dan validasi di lapangan untuk memastikan bantuan tepat sasaran serta meminimalkan potensi tumpang tindih data.
Pada tahun ini, prioritas bantuan diberikan kepada masyarakat dalam kategori desil 1 dan desil 2, yakni kelompok sangat miskin dan miskin. Apabila alokasi anggaran memungkinkan, cakupan penerima bisa diperluas hingga desil 3 dan desil 4 yang tergolong hampir miskin dan rentan miskin.
Rincian Kelompok Dan Besaran Bansos PKH Tahap I
Program PKH menyasar beberapa kategori penerima, seperti ibu hamil, anak usia dini, pelajar dari jenjang SD hingga SMA, penyandang disabilitas berat, lanjut usia, serta korban pelanggaran HAM berat. Besaran bantuan disesuaikan dengan kategori masing-masing.
Berikut rinciannya:
- Ibu hamil: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap)
- Anak usia dini: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap)
- Siswa SD: Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per tahap)
- Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun (Rp375.000 per tahap)
- Siswa SMA: Rp2.000.000 per tahun (Rp500.000 per tahap)
- Disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap)
- Lansia 60 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap)
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp10.800.000 per tahun (Rp2.700.000 per tahap)
Persyaratan Penerima PKH 2026
Untuk mendapatkan bantuan PKH 2026, calon penerima harus memenuhi ketentuan berikut:
- Terdaftar dalam DTSEN.
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK dan KTP yang valid.
- Termasuk keluarga miskin atau rentan (desil 1–4).
- Tidak menerima bantuan sosial serupa dari program lain.
- Bukan ASN, anggota TNI/Polri, maupun pegawai bergaji tetap dari pemerintah.
Cara Mengecek Status Penerimaan Bansos PKH
Seperti dilansir dari mureks.co.id, kini masyarakat dapat melakukan pengecekan status bantuan secara mandiri melalui dua metode:
-
Melalui Situs Resmi Kemensos
- Kunjungi laman resmi Kemensos.
- Pilih wilayah domisili (provinsi hingga desa/kelurahan).
- Masukkan nama lengkap sesuai e-KTP.
- Isi kode captcha yang tersedia.
- Klik “Cari Data” untuk melihat hasilnya.
-
Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store.
- Daftarkan akun menggunakan data sesuai KTP dan unggah foto identitas untuk verifikasi.
- Login ke aplikasi dan pilih menu “Cek Bansos”.
- Masukkan data wilayah dan nama lengkap.
- Isi kode verifikasi lalu klik “Cari Data”.
- Sistem akan menampilkan hasil pencocokan data.
Dengan memahami mekanisme ini, masyarakat dapat memastikan informasi yang diperoleh berasal dari sumber resmi dan terhindar dari kabar yang tidak benar.
Kesimpulan
Semoga bansos PKH Tahap I ini benar-benar memberikan manfaat nyata serta meningkatkan kesejahteraan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Sumber Referensi
- https://mureks.co.id/pencairan-bansos-pkh-tahap-pertama-2026-dimulai-februari-simak-jadwal-dan-cara-cek-penerima




