Program Keluarga Harapan (PKH) kembali digulirkan pada tahun 2026 sebagai bantuan sosial tunai yang ditujukan bagi keluarga kurang mampu. Program ini menyasar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, penyaluran PKH tahap pertama untuk periode Januari hingga Maret 2026 direncanakan mulai dilakukan pada Februari 2026. Bantuan disalurkan secara bertahap sesuai dengan kesiapan data dan mekanisme yang telah ditentukan pemerintah.
Nominal bantuan PKH 2026 ditetapkan berdasarkan kategori anggota keluarga, seperti ibu hamil, anak usia dini, pelajar dari tingkat SD hingga SMA, lanjut usia, serta penyandang disabilitas berat.
Pemerintah juga menetapkan sejumlah ketentuan penerima serta menyediakan fasilitas pengecekan status secara daring melalui situs dan aplikasi resmi guna memastikan bantuan tepat sasaran.
Mengenal Program Keluarga Harapan Dan Manfaatnya
Program Keluarga Harapan merupakan bantuan sosial berbentuk uang tunai yang diberikan kepada keluarga kurang mampu yang telah terdata dalam DTSEN.
Tujuan utama program ini adalah membantu memenuhi kebutuhan dasar keluarga penerima, khususnya di bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan kualitas hidup keluarga penerima dapat meningkat secara bertahap dan berkelanjutan.
Rincian Nominal Bantuan PKH Tahun 2026
Seperti dilansir dari radarbogor.jawapos.com, besaran bantuan PKH tahun 2026 dibedakan berdasarkan kategori penerima dalam satu keluarga.
- Ibu hamil atau masa nifas serta anak usia dini 0–6 tahun masing-masing memperoleh bantuan sebesar Rp750.000 per tahap.
- Untuk kategori pendidikan, siswa SD atau sederajat menerima Rp225.000 per tahap, siswa SMP atau sederajat mendapatkan Rp375.000 per tahap, sementara siswa SMA atau sederajat memperoleh Rp500.000 per tahap.
- Sementara itu, lanjut usia berusia 70 tahun ke atas serta penyandang disabilitas berat menerima bantuan sebesar Rp600.000 per tahap pencairan.
Waktu Penyaluran PKH Tahap Pertama 2026
PKH tahap 1 tahun 2026 mencakup alokasi bantuan untuk bulan Januari, Februari, dan Maret. Pencairan dijadwalkan mulai berlangsung pada Februari 2026.
Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kelengkapan data penerima serta sistem distribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Ketentuan Umum Penerima PKH 2026
Calon penerima PKH wajib berstatus sebagai Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP aktif dan tercatat dalam DTSEN milik Kementerian Sosial.
Selain itu, penerima tidak sedang memperoleh bantuan sosial sejenis, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI atau Polri, maupun pensiunan PNS. Penerima juga harus termasuk dalam kelompok desil 1 hingga desil 5 berdasarkan hasil pemutakhiran data DTSEN.
Kriteria Khusus Keluarga Penerima PKH
Di samping memenuhi persyaratan umum, keluarga penerima PKH harus memiliki anggota keluarga yang masuk dalam kategori sasaran program.
Kategori tersebut meliputi ibu hamil, anak usia sekolah, lanjut usia, atau penyandang disabilitas berat yang membutuhkan dukungan sosial dan ekonomi dari pemerintah.
Kesimpulan
Semoga penyaluran PKH 2026 dapat berjalan lancar, tepat sasaran, dan benar-benar memberikan manfaat bagi keluarga penerima di seluruh Indonesia.
Sumber Referensi
- https://radarbogor.jawapos.com/bansos/2477160754/bansos-pkh-2026-tahap-1-sudah-masuk-periode-cair-rincian-nominal-sudah-tetap-status-penerima-kini-bisa-dicek-online?page=2




