Siapa Saja Yang Berhak Menerima Bansos PKH 2026? Cek Syaratnya Disini
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu program bantuan sosial bersyarat yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
PKH bertujuan meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin dan rentan serta membantu mereka mengakses layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial secara lebih baik.
Program ini merupakan upaya pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan serta memutus rantai ketidakmampuan sosial ekonomi masyarakat.
Berikut informasi terlengkap dan terbaru tentang siapa saja yang berhak menerima PKH 2026 serta syarat yang harus dipenuhi.
Apa Yang Dimaksud Dengan PKH?
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan tunai bersyarat yang diberikan secara bertahap sepanjang tahun untuk keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu (miskin dan rentan). Bantuan ini disalurkan melalui bank atau kantor pos penyalur sesuai data yang terdaftar.
PKH tidak hanya memberikan bantuan uang, tetapi juga mendorong perubahan perilaku positif, seperti peningkatan kunjungan kesehatan ibu hamil, masuk sekolah anak, dan perbaikan gizi.
Syarat Resmi Penerima PKH 2026
Agar keluarga bisa menerima bantuan PKH di tahun 2026, beberapa syarat dasar berikut harus dipenuhi:
-
Terdaftar di Data Resmi Pemerintah
Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data pengganti yang ditetapkan pemerintah. Data ini menjadi dasar penetapan siapa saja yang layak menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
-
Memiliki Dokumen Kependudukan yang Valid
Penerima harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) yang valid sesuai data kependudukan.
-
Termasuk Keluarga Miskin atau Rentan Miskin
Status ekonomi keluarga harus berada pada kategori miskin atau rentan miskin yang diukur berdasarkan kriteria pemerintah melalui data terpadu.
-
Memiliki Komponen Sasaran PKH
Keluarga harus memiliki setidaknya satu dari komponen berikut:
- Ibu hamil atau menyusui
- Anak usia dini (0–6 tahun)
- Anak sekolah (SD, SMP, SMA/sederajat)
- Lansia
- Penyandang disabilitas berat
Komponen ini menentukan jenis dan besaran bantuan yang diterima.
Komponen Penerima dan Penjelasan
PKH tidak hanya menargetkan keluarga miskin secara umum, tetapi juga spesifik pada anggota keluarga yang memiliki kebutuhan tertentu:
- Ibu hamil/menyusui
- Anak usia 0–6 tahun
- Anak sekolah (SD sampai SMA/sederajat)
- Penyandang disabilitas berat
- Lanjut usia (≥60 tahun)
Setiap komponen ini mendapat alokasi nilai bantuan berbeda tergantung pada kategori dan kebutuhan keluarga. Pencairan dilakukan secara bertahap sepanjang tahun sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah.
Kesimpulan
Dengan pemenuhan syarat tersebut, bantuan PKH bisa dimanfaatkan untuk pendidikan anak, kesehatan keluarga, serta meningkatkan kesejahteraan secara umum.




