Program bantuan sosial masih menjadi andalan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat pada 2026. Salah satu skema utama yang kembali berjalan adalah Program Keluarga Harapan (PKH).
Bantuan ini disiapkan untuk keluarga rentan agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan dasar.
Berbeda dari bantuan sekali cair, PKH disalurkan secara berkala sepanjang tahun. Karena itu, pemahaman soal jadwal, nominal, dan cara mengecek status penerima menjadi sangat penting bagi masyarakat.
PKH sebagai Bantuan Rutin Tahunan
PKH merupakan bansos bersyarat yang ditujukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang datanya tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Program ini dikelola langsung oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Tujuan Utama PKH
- Secara umum, PKH bertujuan untuk:
- Mencegah kemiskinan ekstrem
- Menjaga anak tetap bersekolah
- Mendukung kesehatan ibu hamil dan balita
Memberikan perlindungan sosial bagi lansia dan penyandang disabilitas
Pola Pencairan PKH Sepanjang 2026
Alih-alih dicairkan sekaligus, PKH dibagikan secara bertahap agar lebih terkontrol dan tepat sasaran. Skema ini juga memberi ruang evaluasi data penerima di setiap periode.
Pembagian Tahap Pencairan
Jika mengikuti pola sebelumnya, pencairan PKH 2026 terbagi menjadi empat periode:
- Awal tahun: Januari – Maret 2026
- Pertengahan I: April – Juni 2026
- Pertengahan II: Juli – September 2026
- Akhir tahun: Oktober – Desember 2026
Tanggal pasti pencairan akan diumumkan resmi oleh Kemensos dan dapat berbeda antar wilayah.
Besaran PKH Ditentukan Kategori Keluarga
Jumlah bantuan PKH tidak sama untuk setiap KPM. Nominal disesuaikan dengan kondisi anggota keluarga yang terdaftar dan diverifikasi.
Estimasi Nominal Bantuan PKH
Mengacu pada skema sebelumnya, perkiraan bantuan per tahap adalah:
- Ibu hamil: Rp750.000
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000
- Anak SD: Rp225.000
- Anak SMP: Rp375.000
- Anak SMA: Rp500.000
- Lansia 60 tahun ke atas: Rp600.000
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
Besaran tersebut dapat berubah apabila ada penyesuaian kebijakan di tahun berjalan.
Jalur Penyaluran Dana PKH
Penyaluran PKH dilakukan melalui lembaga resmi agar dana diterima langsung oleh KPM tanpa perantara.
Media Penyaluran
- Rekening bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN)
- PT Pos Indonesia untuk wilayah tertentu
KPM disarankan memastikan rekening aktif agar pencairan tidak tertunda.
Cara Mengetahui Status Penerima PKH
Banyak masyarakat tidak menyadari bahwa status kepesertaan PKH dapat dicek secara mandiri tanpa harus datang ke kantor pemerintah.
Cek PKH Lewat Website Resmi
- Langkah-langkah yang dapat dilakukan:
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih wilayah sesuai KTP
- Masukkan nama lengkap
- Isi kode verifikasi
- Klik Cari Data
Sistem akan menampilkan informasi jenis bantuan dan periode pencairan jika terdaftar.
Hal Penting Agar PKH Tidak Terhenti
Agar tetap menerima PKH hingga akhir tahun, KPM perlu memperhatikan beberapa hal krusial.
Faktor Penentu Kelanjutan Bantuan
- Data NIK dan KK harus valid
- Terdaftar aktif di DTSEN
- Memenuhi komitmen pendidikan dan kesehatan
- Tidak termasuk dalam keluarga yang sudah dinilai mampu
Ketidaksesuaian data dapat menyebabkan bantuan dihentikan sementara atau permanen.
Kesimpulan
PKH 2026 kembali disalurkan sebagai bantuan rutin dengan skema empat tahap dalam setahun. Dengan memahami alur pencairan, besaran bantuan, dan cara cek status penerima, keluarga dapat lebih siap dan tidak salah informasi.




