Program Keluarga Harapan (PKH) kembali disalurkan pemerintah pada tahun 2026 sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan keluarga kurang mampu.
Salah satu kategori penerima yang menjadi prioritas utama adalah ibu hamil dan balita, dengan bantuan yang cair mencapai Rp750 ribu per tahap.
Bantuan ini bertujuan untuk mendukung kesehatan ibu dan tumbuh kembang anak sejak usia dini. Lalu, apa saja syaratnya dan bagaimana cara mendapatkannya? Simak penjelasan lengkap berikut ini.
Apa Itu PKH?
PKH (Program Keluarga Harapan) merupakan bantuan sosial bersyarat dari Kementerian Sosial yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan miskin yang terdaftar dalam DTKS. Penerima PKH wajib memenuhi komitmen di bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Besaran Bantuan PKH 2026 untuk Ibu Hamil dan Balita
Untuk tahun 2026, bantuan PKH kategori kesehatan diperkirakan sebagai berikut:
- Ibu hamil/nifas: hingga Rp3.000.000 per tahun
- Anak usia dini (0–6 tahun/balita): hingga Rp3.000.000 per tahun
Dana tersebut disalurkan dalam 4 tahap pencairan, sehingga setiap tahap penerima bisa memperoleh sekitar Rp750.000.
Siapa yang Berhak Menerima PKH 2026?
Penerima PKH kategori ibu hamil dan balita harus memenuhi kriteria berikut:
- Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
- Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin (desil 1–4)
- Memiliki ibu hamil atau anak usia 0–6 tahun
- Memiliki NIK dan KK yang valid
- Tidak termasuk keluarga mampu berdasarkan hasil verifikasi lapangan
Syarat Khusus PKH untuk Ibu Hamil
- Terdaftar sebagai ibu hamil di fasilitas kesehatan
- Rutin melakukan pemeriksaan kehamilan (ANC)
- Memiliki buku KIA atau catatan kesehatan ibu
- Bersedia mengikuti pendampingan PKH
Syarat Khusus PKH untuk Balita
- Anak berusia 0–6 tahun
- Memiliki akta kelahiran atau terdaftar dalam KK
- Rutin melakukan pemeriksaan kesehatan dan imunisasi
- Mengikuti pemantauan tumbuh kembang di Posyandu
Cara Cek Status Penerima PKH 2026
Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima PKH, lakukan langkah berikut:
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih wilayah sesuai KTP
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Isi kode captcha
- Klik Cari Data
Jika terdaftar, akan muncul keterangan PKH beserta status pencairannya.
Cara Mendapatkan PKH 2026 Jika Belum Terdaftar
Jika belum terdaftar, lakukan langkah berikut:
- Datang ke kantor desa/kelurahan
- Ajukan usulan masuk DTKS
- Ikuti musyawarah desa (musdes)
- Tunggu proses verifikasi dan validasi data
- Jika lolos, akan ditetapkan sebagai KPM PKH
Kesimpulan
Bantuan PKH 2026 sebesar Rp750 ribu per tahap untuk ibu hamil dan balita menjadi dukungan penting bagi kesehatan ibu dan tumbuh kembang anak. Dengan memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang ditetapkan, keluarga penerima dapat memperoleh bantuan secara berkelanjutan.




