PIP SMA 2026: Cek Bantuan Rp1,8 Juta Lewat HP. Wali murid serta siswa kini bisa secara mandiri memeriksa status pencairan dana dari Program Indonesia Pintar (PIP) untuk periode Januari 2026.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyediakan fasilitas pemeriksaan online yang dapat diakses dengan mudah menggunakan ponsel.
Inisiatif digital ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memastikan hak mereka atas bantuan pendidikan dalam bentuk uang tersebut.
PIP dirancang khusus untuk mendukung siswa dari keluarga kurang mampu dan rentan agar terhindar dari risiko putus sekolah serta membantu meringankan biaya pendidikan, baik langsung maupun tidak langsung.
Bagi Anda yang ingin memverifikasi status keanggotaan, berikut adalah langkah-langkah pemeriksaan melalui smartphone yang dilansir oleh kompas.tv :
- Kunjungi situs resmi Kemendikdasmen melalui browser di ponsel di alamat https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.
- Gulir layar ponsel hingga menemukan kolom yang bertuliskan ‘Cari Penerima PIP’.
- Isi data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara lengkap di kolom yang disediakan.
- Lengkapi verifikasi keamanan dengan menjawab angka yang muncul di layar.
- Klik tombol ‘Cek Penerima PIP’.
- Sistem akan memproses data dan memberikan status keanggotaan siswa secara otomatis.
Jumlah Bantuan Tahun 2026
Pemerintah telah menetapkan jumlah bantuan yang bervariasi sesuai dengan tingkat pendidikan siswa.
Untuk tahun anggaran 2026, alokasi dana tunai PIP adalah sebagai berikut:
- Siswa SMA/SMK: Rp1.800.000 per tahun.
- Siswa SMP: Rp750.000 per tahun.
- Siswa SD: Rp450.000 per tahun.
Perlu diperhatikan bahwa ada aturan khusus untuk siswa di kelas akhir. Siswa dari kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK hanya akan menerima 50 persen dari jumlah di atas.
Kebijakan ini diterapkan mengingat bahwa masa belajar mereka pada tahun anggaran tersebut tidak berlangsung selama satu tahun penuh.
Kriteria Penerima Utama
Bantuan ini tidak disalurkan kepada semua siswa, melainkan ditargetkan pada kelompok utama yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) serta peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Selain itu, kriteria penerima PIP juga mencakup pertimbangan khusus lainnya, antara lain:
- Siswa yang berstatus yatim piatu atau yang berasal dari panti sosial.
- Siswa yang terpengaruh bencana alam.
- Siswa dengan disabilitas.
- Korban dari musibah, anak dari orang tua yang terkena PHK, atau yang tinggal di daerah konflik.
- Anak dari keluarga yang terpidana atau yang berada di lembaga pemasyarakatan.
- Siswa yang putus sekolah tetapi diharapkan untuk kembali belajar.
- Peserta di lembaga kursus atau pendidikan nonformal lainnya.
Melalui program ini, pemerintah berusaha memastikan bahwa layanan pendidikan dapat diakses hingga menyelesaikan pendidikan menengah, baik melalui jalur formal maupun non-formal (Paket A hingga Paket C).
Sumber : kompas.tv




