Penyebab PIP Siswa Tidak Cair Dan Cara Mengatasinya
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan pendidikan dari pemerintah yang diberikan kepada siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Program ini disalurkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam bentuk bantuan tunai untuk mendukung biaya pendidikan siswa.
Saat ini, penyaluran PIP sudah memasuki termin ke-3, yaitu periode Oktober hingga Desember 2025. Status penerima PIP bisa dicek secara online melalui situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id. Namun, beberapa kesalahan data siswa dapat menyebabkan PIP gagal dicairkan.
Penyebab PIP Gagal Cair
Berdasarkan informasi dari Kemendikbudristek, beberapa faktor yang menyebabkan PIP tidak cair antara lain:
- NIK siswa tidak valid – Jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa tidak sesuai atau tidak valid, pencairan PIP akan gagal.
- Siswa belum terdaftar dalam daftar PIP – Data siswa belum masuk ke sistem PIP pada tahun tersebut.
- Rekening penerima berbeda atau belum aktif – Rekening bank yang digunakan harus sama dengan yang didaftarkan dan sudah aktif.
- Kesalahan penulisan NISN – Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang salah akan menghambat pencairan.
Data siswa tidak terekam di Dapodik – Nama, tanggal lahir, atau nama ibu kandung yang tidak valid atau tidak tercatat di Dapodik juga menyebabkan gagal cair.
Solusi Agar PIP Bisa Dicairkan
Untuk memastikan PIP dapat dicairkan, siswa perlu melakukan perbaikan data terlebih dahulu:
- Sinkronisasi data Dapodik, pastikan nama, NIK, alamat, tanggal lahir, dan data lainnya sesuai.
- Cek status rekening penerima PIP, dan aktifkan jika belum aktif.
- Selalu ikuti informasi terbaru mengenai pencairan PIP.
Cara Mengecek Status Penerima PIP
- Akses laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id
- Pilih menu “Cari Penerima PIP”
- Masukkan NISN, NIK, dan nama lengkap siswa
- Klik “Cari”
- Sistem akan menampilkan status dan informasi pencairan jika siswa terdaftar
Jadwal Penyaluran PIP 2025
- Termin 1: Februari – April 2025
- Termin 2: Mei – September 2025
- Termin 3: Oktober – Desember 2025
Syarat Penerima PIP
Siswa yang berhak menerima PIP adalah:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin, termasuk:
- Keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Yatim, piatu, atau yatim piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Korban bencana alam
- Drop out yang kembali bersekolah
- Siswa dengan kelainan fisik, korban musibah, orang tua PHK, dari daerah konflik, atau keluarga terpidana
- Peserta lembaga kursus atau pendidikan nonformal
Pencairan Dana PIP
Dana PIP dicairkan melalui bank penyalur seperti BNI, BRI, atau BSI sesuai jadwal.
Siswa perlu menyiapkan dokumen berikut:
- KTP atau Kartu Keluarga
- Buku tabungan atau kartu debit aktif
- NISN
Dengan memastikan data valid dan dokumen lengkap, siswa dapat menerima PIP tepat waktu.




