Bantuan Sosial (Bansos) PIP Januari 2026
Pemerintah memastikan bahwa Program Indonesia Pintar (PIP) akan tetap berjalan pada tahun 2026, meskipun jadwal pencairan dana pada bulan Januari 2026 belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah maupun Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
PIP merupakan program bantuan pendidikan yang dirancang untuk memastikan bahwa anak dari keluarga kurang mampu tetap dapat mengakses layanan pendidikan tanpa hambatan biaya.
Program ini telah menjadi salah satu instrumen penting dalam kebijakan pendidikan nasional untuk mengurangi angka putus sekolah dan memberikan dukungan finansial langsung kepada peserta didik dari keluarga rentan.
Siapa Saja yang Berhak Menerima PIP Januari 2026?
Berikut ini kriteria utama yang menentukan siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan PIP:
1. Peserta Didik dari Keluarga Miskin atau Rentan Miskin
Penerima PIP terutama adalah siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi. Data ini biasanya merujuk pada daftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pemerintah.
2. Peserta Didik yang Terdaftar di Data Pendidikan Resmi
Siswa harus terdaftar aktif dalam sistem data pendidikan nasional seperti Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dan memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid.
3. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Peserta yang sudah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) secara langsung punya peluang besar menjadi penerima PIP.
4. Pemegang Dokumen Sasaran Bansos Lainnya
Siswa yang termasuk dalam keluarga penerima bantuan lain seperti Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Program Keluarga Harapan (PKH) umumnya juga masuk dalam kriteria penerima PIP.
5. Sasaran Baru Tahun 2026: PAUD dan TK
Mulai 2026, program PIP diperluas tidak hanya untuk siswa SD hingga SMA/SMK, tetapi juga mencakup siswa PAUD dan TK dari keluarga kurang mampu. Ini merupakan bagian dari kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun yang sedang diimplementasikan pemerintah.
Syarat Administratif Penerima PIP
Agar dapat menjadi penerima PIP, siswa wajib memenuhi beberapa syarat administratif berikut:
- Terdaftar di Dapodik dan memiliki NISN aktif.
- Data ekonomi keluarga tercatat di DTKS.
- Memiliki dokumen pendukung seperti KIP, KKS, atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bila diperlukan.
- Calon penerima diajukan melalui sekolah ke sistem Kemendikdasmen sesuai jadwal pendaftaran yang berlaku
Bagaimana Cara Mendaftar dan Cek Status Penerima PIP?
Proses pendaftaran PIP tidak dilakukan secara mandiri oleh siswa atau orang tua, tetapi melalui operator sekolah masing-masing dengan melampirkan dokumen yang relevan.
Cara mengecek status penerima PIP:
- Kunjungi situs resmi PIP Kemendikdasmen (misalnya pip.kemendikdasmen.go.id).
- Masukkan NISN, NIK, dan informasi lain yang diminta.
- Sistem akan menampilkan apakah siswa terdaftar sebagai penerima PIP
Kesimpulan
Meskipun belum dipastikan pencairan dana pada Januari 2026, siswa dan orang tua diimbau mempersiapkan berkas, memastikan data terdaftar di sistem resmi, serta melakukan pengecekan status secara berkala melalui kanal resmi Kemendikdasmen.




