Menjelang pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) pada Januari 2026, pemerintah mengimbau para siswa yang masuk dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi untuk segera melakukan aktivasi rekening tabungan Simpanan Pelajar (SimPel).
Langkah ini bersifat wajib karena menjadi syarat mutlak agar dana bantuan dapat disalurkan.
Jika siswa tidak melakukan aktivasi hingga batas waktu yang ditentukan (31 Januari 2026), status kepesertaan akan dibatalkan dan dana bantuan akan dikembalikan ke kas negara.
Proses aktivasi dilakukan melalui bank penyalur yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Untuk jenjang SD dan SMP, bank penyalur resmi adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), sedangkan untuk jenjang SMA dan SMK disalurkan melalui Bank Negara Indonesia (BNI).
Khusus bagi penerima di Provinsi Aceh, seluruh jenjang pendidikan melakukan aktivasi dan pencairan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Untuk melakukan aktivasi, siswa atau orang tua/wali harus membawa dokumen pendukung berupa surat keterangan aktivasi dari Kepala Sekolah, fotokopi identitas pengenal (KTP orang tua atau kartu pelajar), dan mengisi formulir yang disediakan bank.
Namun, bagi siswa yang sudah pernah melakukan aktivasi sebelumnya dan memiliki nomor rekening yang sama di SK Pemberian, tidak perlu melakukan aktivasi ulang.
Besaran bantuan yang diterima bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan:
- SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun.
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun.
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun.
Perlu diperhatikan bahwa siswa di kelas akhir (kelas 6, 9, dan 12) hanya akan menerima 50% dari total bantuan karena masa studi mereka yang tidak penuh dalam satu tahun anggaran.
Masyarakat disarankan untuk memantau status penerima secara mandiri melalui laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id dengan memasukkan NISN dan NIK.
PIP tetap diprioritaskan bagi siswa dari keluarga miskin, yatim piatu, penyandang disabilitas, serta korban bencana alam.
Cek Penerima PIP
Untuk mengetahui status bantuan, pengguna hanya perlu:
- Akses situs https://pip.kemendikdasmen.go.id/
- Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional).
- Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
- Melakukan verifikasi kode keamanan yang muncul di layar. Setelah dicari, sistem akan menampilkan apakah siswa masuk dalam SK Nominasi (perlu aktivasi rekening) atau SK Pemberian (dana siap dicairkan)
Sumber : https://www.kompas.tv/info-publik/643731/jelang-pencairan-pip-januari-2026-simak-aturan-bank-penyalur-untuk-sd-hingga-sma




