• Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

PIP Desember 2025: Panduan Lengkap Cek & Penarikan Dana

Bes Nugraha by Bes Nugraha
17 Desember 2025
in Bantuan PIP
Reading Time: 3 mins read
A A
PIP Desember 2025: Panduan Lengkap Cek & Penarikan Dana

PIP Desember 2025: Panduan Lengkap Cek & Penarikan Dana

Contents

  • PIP Desember 2025: Panduan Lengkap Cek & Penarikan Dana
    • Wajib Aktivasi Rekening
    • Proses Penarikan Dana
    • Potensi Pembatalan Bantuan

PIP Desember 2025: Panduan Lengkap Cek & Penarikan Dana

PIP Desember 2025: Panduan Lengkap Cek & Penarikan Dana. Penyaluran bantuan dana pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) pada periode Desember 2025 kembali menarik perhatian orang tua dan siswa.

Masyarakat diminta untuk secara aktif memantau status penerimaan mereka agar bisa memastikan bahwa bantuan tersebut dapat diakses dan tidak hangus.

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan bahwa nama siswa terdaftar dalam Surat Keputusan (SK) melalui situs resmi SIPINTAR. Pengecekan dapat dilakukan dengan mengunjungi tautan berikut.

https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1

Di halaman utama, pengguna hanya perlu mencari kolom ‘Cari Penerima PIP’, lalu menginput Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Setelah menyelesaikan verifikasi keamanan yang diminta dan menekan tombol cek, status penerima akan muncul secara otomatis.

Namun, hanya terdaftar sebagai penerima saja tidaklah cukup. Ada prosedur penting terkait rekening bank yang harus diikuti.



Wajib Aktivasi Rekening

Bagi siswa yang menerima untuk pertama kalinya atau termasuk dalam kategori Surat Keputusan (SK) Nominasi, aktivasi rekening adalah syarat yang harus dipenuhi.

“Peserta didik dalam SK Nominasi diharuskan mengaktivasi rekening tabungan dalam waktu yang telah ditentukan,” demikian ketentuan resmi PIP yang diambil dari situs Pusat Informasi Kemendikdasmen.

Tujuannya adalah agar nomor rekening dapat digunakan untuk menerima dana. Jika siswa yang termasuk dalam kategori SK Nominasi tidak melakukan aktivasi sebelum batas waktu berakhir, statusnya sebagai calon penerima akan dibatalkan dan dana tidak akan disalurkan.

Syarat untuk aktivasi rekening mencakup surat keterangan dari kepala sekolah, salinan identitas penerima, dan formulir pembukaan rekening Simpanan Pelajar (SimPel) dari bank yang ditunjuk.

Sebaliknya, bagi siswa yang sudah melakukan aktivasi sebelumnya dan sekarang ditetapkan dalam SK Pemberian dengan nomor rekening yang sama, tidak perlu melakukan aktivasi ulang.



Proses Penarikan Dana

Setelah rekening diaktifkan, atau bagi yang memiliki SK Pemberian, penarikan dana bisa dilakukan di bank penyalur yang sudah ditentukan.

Bank BRI ditunjuk untuk melayani siswa SD dan SMP, sedangkan Bank BNI untuk siswa SMA dan SMK. Untuk wilayah Aceh, semua jenjang dilayani oleh Bank Syariah Indonesia (BSI).

Dokumen yang perlu disiapkan saat mengambil dana di teller bank meliputi salinan Kartu Keluarga (KK), salinan KTP orang tua, serta buku tabungan SimPel.

Selain melalui teller, siswa yang sudah memiliki Kartu Debit dari rekening SimPel juga bisa menarik dana bantuan langsung melalui mesin ATM atau Agen Laku Pandai yang bekerja sama dengan bank.

Namun, penerima harus menyadari bahwa nomor rekening dapat berubah kapan saja.

Perubahan ini biasanya disebabkan oleh perubahan data di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), rekening lama yang sudah tidak aktif, atau karena pindah jenjang pendidikan, seperti dari SMP ke SMA/SMK.



Potensi Pembatalan Bantuan

Pemerintah juga menetapkan aturan ketat mengenai pembatalan status penerima PIP. Selain karena meninggal, putus sekolah, atau menolak menerima bantuan, bantuan bisa dicabut jika kondisi ekonomi pasien dianggap sudah membaik.

Indikator peningkatan ekonomi ini dilihat dari tidak mengikuti Program Keluarga Harapan (PKH), tidak memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTSEN, serta pendapatan orang tua yang melebihi Rp4 juta per bulan.

Siswa yang terlibat dalam aktivitas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 atau yang telah dihukum penjara juga dipastikan akan kehilangan hak atas dana PIP.




Sumber : kompas.tv

Tags: PIP Desember 2025: Panduan Lengkap Cek & Penarikan Dana
Bes Nugraha

Bes Nugraha

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

PKH 2026 Tahap 1 Mulai Dicairkan Februari, Ini Jadwal dan Nominal Bantuannya

PKH 2026 Tahap 1 Mulai Dicairkan Februari, Ini Jadwal dan Nominal Bantuannya

Gaji P3K 2025 Tak Langsung Cair Setelah Terima SK, Ini Peran TMT dan SPMT

Gaji P3K 2025 Tak Langsung Cair Setelah Terima SK, Ini Peran TMT dan SPMT

PKH dan BPNT 2026 Tahap 1 Mulai Disalurkan Februari, Ini Cara Cek Penerima Pakai KTP

PKH dan BPNT 2026 Tahap 1 Mulai Disalurkan Februari, Ini Cara Cek Penerima Pakai KTP

Cara Daftar KIP Kuliah 2026: Link dan Syaratnya

Cara Daftar KIP Kuliah 2026: Link dan Syaratnya

Cara Daftar KIP Kuliah 2026: Link dan Syaratnya

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

© 2025 Informasi Bantuan Sosial