PIP Desember 2025: Cek Penerima agar Dana Tak Hangus
PIP Desember 2025: Cek Penerima agar Dana Tak Hangus. Para orang tua dan siswa sekarang bisa memantau penerimaan bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP) dengan lebih jelas dan mudah.
Melalui aplikasi atau situs SIPINTAR, pengguna dapat melakukan pengecekan mandiri dengan hanya menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di periode Desember 2025.
Namun, terdaftarnya nama siswa dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi tidak menjamin bahwa dana akan langsung diterima.
Menurut Pusat Informasi Kemendikdasmen, terdapat prosedur penting yang harus dilaksanakan, yaitu aktivasi rekening.
Apabila siswa yang tertulis dalam SK Nominasi tidak memperhatikan batas waktu aktivasi yang telah ditentukan, status partisipasi mereka dapat dibatalkan dan dana bantuan tidak akan disalurkan.
Cara Memeriksa Status Penerima PIP
Prosedur untuk memeriksa status penerima menjadi langkah pertama yang harus dilakukan:
-
Pengguna harus mengunjungi situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id
-
Mencari kolom ‘Cari Penerima PIP’
-
Menginput NISN dan NIK.
Setelah menyelesaikan verifikasi yang tampil di layar, sistem akan secara otomatis menunjukkan status keanggotaan siswa.
Harus Melakukan Aktivasi Rekening Nol Rupiah
Bagi siswa yang telah dinyatakan ada dalam SK Nominasi, langkah berikutnya adalah mengunjungi bank penyalur.
Rekening tabungan PIP pada awalnya akan memiliki saldo nol rupiah (Rp0,00).
Aktivasi sangat penting agar rekening tersebut dapat digunakan secara sah dalam transaksi perbankan dan untuk menampung dana bantuan.
Pemerintah telah mengatur bank penyalur sesuai dengan tingkat pendidikan.
Murid SD dan SMP diarahkan untuk ke BRI, sementara siswa SMA dan SMK melakukan aktivasi di BNI.
Untuk semua tingkat pendidikan di Aceh, layanan perbankan akan diberikan oleh BSI.
Persyaratan untuk aktivasi cukup ketat. Siswa perlu membawa surat keterangan aktivasi dari kepala sekolah, salinan identitas, serta mengisi formulir pembukaan rekening Simpanan Pelajar (SimPel) yang disediakan oleh bank.
Di sisi lain, bagi penerima yang sebelumnya sudah melakukan aktivasi dan kini terdaftar dalam SK Pemberian dengan nomor rekening yang sama, tidak perlu melakukan proses ulang.
Namun, nomor rekening baru dapat diterbitkan jika ada perubahan data di Dapodik, jika rekening lama berstatus tidak aktif (dormant), atau saat siswa naik ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi (misalnya dari SMP ke SMA).
Prosedur Penarikan Dana
Setelah status dan rekening sudah aktif, bagaimana cara menarik dananya?
Penarikan dana memerlukan dokumen tambahan seperti fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi KTP orang tua, dan buku tabungan SimPel.
Metode penarikan bervariasi. Bagi pemegang SK Pemberian atau yang memiliki rekening lama, penarikan bisa dilakukan langsung melalui teller bank.
Alternatif yang lebih praktis juga ada bagi siswa yang telah memiliki Kartu Debit SimPel; mereka bisa menarik uang tunai melalui mesin ATM atau Agen Laku Pandai yang bekerja sama dengan bank terkait.
Perlu dicatat bahwa dana yang tersisa di rekening PIP juga dapat digunakan sebagai tabungan reguler, memberikan kemudahan bagi siswa dalam mengelola keuangan pendidikan mereka.
Sumber : kompas.tv
Sumber : kompas.tv




