Program Indonesia Pintar atau PIP kembali menjadi perhatian masyarakat menjelang tahun 2026. Bantuan ini dirancang untuk membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa terkendala biaya.
Pemerintah menyalurkan dana PIP melalui Kementerian Pendidikan untuk siswa jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK. Oleh karena itu, penting bagi orang tua dan siswa memahami syarat penerima, cara mengecek status, serta besaran bantuan yang diberikan.
Di tengah meningkatnya kebutuhan pendidikan, PIP menjadi solusi nyata untuk meringankan beban biaya sekolah. Mulai dari pembelian buku, seragam, hingga perlengkapan belajar lainnya dapat terbantu dengan dana ini. Agar tidak ketinggalan informasi, masyarakat perlu mengetahui prosedur resmi yang berlaku, berikut urainya yang dilansir dari laman Metro.
Syarat Penerima PIP 2026
Tidak semua siswa otomatis menerima bantuan PIP. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria agar penyaluran tepat sasaran.
Adapun syarat yang harus dipahami oleh masyarakat terkait dengan penerima PIP 2026 sebagai berikut :
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Anak dari keluarga miskin/rentan miskin, penerima Program Keluarga Harapan (PKH), atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Anak yatim, piatu, yatim piatu.
- Siswa terdampak bencana, konflik, atau anak dari orang tua yang terkena PHK.
- Siswa yang putus sekolah dan kembali bersekolah, serta peserta pendidikan nonformal.
Pemerintah juga memprioritaskan anak yatim piatu, korban bencana, serta siswa dari keluarga dengan kondisi ekonomi sangat terbatas.
Cara Cek Penerima PIP 2026
Masyarakat dapat mengecek status penerima PIP secara mandiri melalui layanan online resmi. Cara ini memudahkan orang tua dan siswa tanpa harus datang ke sekolah atau kantor dinas. Berikut cara yang harus diketahui oleh masyarakat agar tidak salah langkah, dan pastikan link yang anda klik benar :
- Kunjungi Situs Resmi: Akses laman https://pip.kemendikdasmen.go.id.
- Pilih Menu: Klik menu “Cari Penerima PIP”.
- Masukkan Data: Input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.
- Verifikasi: Isikan hasil penjumlahan angka yang muncul (captcha) pada kolom yang tersedia.
- Proses Pencarian: Tekan tombol “Cek Penerima PIP”.
Selain melalui website, orang tua juga bisa berkonsultasi langsung ke sekolah. Operator sekolah biasanya memiliki akses untuk mengecek data siswa yang masuk dalam daftar calon penerima PIP.
Besaran Bantuan yang Diterima
Besaran dana PIP berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan, maka untuk itu masyarakat atau penerima manfaat wajib mengetahui besaran dana PIP yang disalurkan di masing-masing jenjang, adapun besarannya meliputi :
- SD/sederajat: Rp450 ribu.
- SMP/sederajat: Rp750 ribu.
- SMA/SMK/sederajat: hingga Rp1,8 juta.
Dana PIP dapat digunakan untuk kebutuhan pendidikan seperti membeli buku, alat tulis, seragam, sepatu, tas, serta biaya transportasi ke sekolah. Pemerintah menegaskan bahwa dana ini tidak boleh digunakan untuk keperluan di luar pendidikan.
Pencairan dana biasanya dilakukan bertahap dalam satu tahun anggaran. Jadwal pencairan bisa berbeda setiap daerah tergantung kesiapan data dan proses administrasi bank penyalur.
Kesimpulan
PIP 2026 menjadi program strategis pemerintah dalam mendukung keberlanjutan pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu. Dengan memenuhi syarat penerima, siswa berpeluang mendapatkan bantuan yang dapat meringankan biaya sekolah.
Proses pengecekan penerima kini semakin mudah melalui laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id menggunakan NISN dan NIK.
Orang tua dan siswa disarankan untuk rutin memantau informasi terbaru serta memastikan data kependudukan dan pendidikan selalu diperbarui. Dengan begitu, kesempatan memperoleh bantuan PIP tidak terlewatkan dan penyaluran dana dapat berjalan tepat sasaran.
Sumber : https://www.metrotvnews.com/read/KZmCQq5L-cek-sekarang-begini-cara-mengetahui-pencairan-pip-januari-2026




