Untuk mengetahui apakah kamu termasuk penerima PIP 2026, kini pengecekan bisa dilakukan secara online melalui situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id. Selain status penerima, informasi terkait jadwal pencairan dan jumlah bantuan juga tersedia secara lengkap.
Menurut informasi dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, cakupan PIP 2026 kini diperluas hingga jenjang Taman Kanak-Kanak (TK).
Perluasan ini mendukung Program Wajib Belajar 13 Tahun, hasil kerja sama Kemendikbud dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Apa Itu PIP 2026?
Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 adalah bantuan pemerintah untuk pendidikan yang bertujuan menurunkan angka putus sekolah, terutama bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai yang langsung ditransfer ke rekening penerima, untuk memenuhi kebutuhan pendidikan seperti perlengkapan sekolah dan biaya pendukung belajar lainnya.
Baik siswa lama maupun baru bisa memeriksa status PIP 2026 secara mandiri melalui laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id, yang menggantikan situs cek PIP Kemendikbud sebelumnya.
Siapa Saja Yang Berhak Menerima PIP 2026?
Penerima PIP 2026 mencakup peserta didik yang aktif sekolah maupun mereka yang kembali melanjutkan pendidikan. Berikut kriteria penerimanya:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Anak dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin.
- Penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Anak yatim, piatu, atau yatim piatu.
- Siswa terdampak bencana, PHK orang tua, atau tinggal di daerah konflik.
- Anak yang kembali bersekolah setelah putus sekolah.
- Peserta pendidikan nonformal (Paket A, B, C, atau kursus).
- Siswa madrasah dan pendidikan keagamaan melalui skema PIP Kemenag.
Jadwal Pencairan Dan Besaran Bantuan PIP 2026
Dana PIP 2026 diperkirakan akan dicairkan dalam tiga tahap berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya:
-
Tahap I (Februari–April 2026)
Prioritas diberikan kepada siswa kelas akhir dan penerima DTKS.
-
Tahap II (Mei–September 2026)
Dilakukan pencairan untuk penerima lain yang belum mendapatkan bantuan.
-
Tahap III (Oktober–Desember 2026)
Untuk siswa yang belum menerima dana pada tahap sebelumnya.
Besaran bantuan ditentukan sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing:
- Taman Kanak-Kanak (TK): Rp 450.000 per tahun.
- SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000 per tahun; untuk siswa baru dan kelas akhir sebesar Rp 225.000.
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000 per tahun; untuk siswa baru dan kelas akhir sebesar Rp 375.000.
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1.800.000 per tahun; untuk siswa baru dan kelas akhir sebesar Rp 900.000.
Besaran ini juga berlaku bagi siswa madrasah yang menerima PIP melalui skema Kementerian Agama. Penyaluran dana PIP dilakukan melalui beberapa bank, yaitu:
- BRI untuk jenjang SD dan SMP.
- BNI untuk jenjang SMA dan SMK.
- BSI untuk seluruh jenjang pendidikan.
Panduan Mengecek Penerima PIP 2026 Secara Online
Untuk mengetahui status penerimaan PIP 2026, kamu dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi Kemendikdasmen dengan langkah-langkah berikut:
- Kunjungi laman https://pip.kemendikdasmen.go.id.
- Pilih menu Cari Penerima PIP.
- Masukkan NISN, NIK, dan data wilayah sesuai KTP.
- Ketik kode verifikasi (captcha) yang muncul.
- Klik tombol Cek Penerima PIP.
Proses pengecekan dapat dilakukan melalui komputer maupun smartphone, sehingga siswa dan orang tua bisa memantau status PIP dengan mudah kapan saja.
Setelah pengecekan selesai, sistem akan menampilkan informasi seperti:
- Status penerima PIP.
- Jadwal pencairan dana.
- Keterangan apakah bantuan sudah ditransfer atau belum.
Jika bantuan belum diterima, biasanya akan muncul keterangan penyebabnya, misalnya rekening belum aktif atau nama siswa belum tercantum dalam SK pencairan.
Kesimpulan
Semoga informasi mengenai jadwal pencairan dan besaran bantuan PIP 2026 ini bisa memudahkan siswa dan orang tua dalam memantau status penerimaan dana.
Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/01/08/125730526/cara-cek-penerima-pip-2026-di-pipkemendikdasmengoid-ini-jadwal-cair-dan?page=2




