PIP 2025: Begini Cara Cek Penerima Bantuan Online Lewat HP
Program Indonesia Pintar (PIP) pada bulan Desember 2025 akan kembali disalurkan dengan menjangkau lebih banyak kelompok yang membutuhkan. Pemerintah menegaskan bahwa bantuan finansial ini tidak hanya diberikan kepada siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), tetapi juga bagi anak-anak dari keluarga yang berada dalam kondisi rentan terhadap kemiskinan dan yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Program ini bertujuan untuk mengurangi angka putus sekolah dan ditujukan kepada peserta didik dari pendidikan formal (mulai dari SD hingga SMA/SMK) dan jalur non-formal (Paket A, B, C serta pendidikan khusus).
Secara rinci, situs PIP Kemendikdasmen mencantumkan penerima prioritas bantuan PIP seperti siswa dari keluarga yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dan pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Selain itu, pemerintah juga fokus pada siswa yang berada dalam kondisi tertentu, seperti anak yatim piatu yang tinggal di panti sosial atau panti asuhan, serta mereka yang terdampak oleh bencana alam.
Perluasan kategori penerima juga mencakup siswa yang orang tuanya mengalami PHK, berada di wilayah yang mengalami konflik, berasal dari keluarga terpidana, atau menghuni tempat pemasyarakatan. Juga diperhatikan siswa yang memiliki lebih dari tiga saudara tinggal di satu rumah serta mereka yang pernah putus sekolah dan ditargetkan untuk kembali melanjutkan pendidikan mereka.
Dengan adanya program ini, pemerintah berupaya agar siswa yang terputus dari sekolah dapat kembali bersekolah dan mengurangi beban biaya pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Besaran Bantuan dan Syarat Pencairan
Mengenai jumlah dana, besaran bantuan PIP tahun 2025 disesuaikan dengan jenjang pendidikan.
- Siswa SMA/SMK akan mendapatkan jumlah terbesar sebesar Rp1.800.000 per tahun, (siswa kelas 12 akan menerima Rp900.000)
- Untuk tingkat SMP, bantuan yang diberikan adalah Rp750.000 per tahun (kelas 9 mendapatkan Rp375.000)
- Sedangkan bagi siswa SD, bantuan yang diterima adalah Rp450.000 per tahun (kelas 6 menerima Rp225.000)
Agar dana bisa dicairkan, siswa yang terdaftar harus memastikan bahwa rekening Simpanan Pelajar (SimPel) mereka sudah aktif. Aktivasi rekening perlu melampirkan dokumen pendukung berupa fotokopi Kartu Keluarga dan KTP orang tua.
Bank yang ditugaskan untuk penyaluran ditentukan berdasarkan tingkat pendidikan dan lokasi. Bank BRI menangani pencairan untuk tingkat SD dan SMP, sedangkan BNI ditujukan untuk siswa SMA dan SMK. Untuk siswa yang berada di Aceh, pencairan dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Cara Cek Penerima Melalui Ponsel
Masyarakat dapat memeriksa status penerimaan bantuan secara mandiri melalui ponsel. Pengecekan bisa dilakukan dengan mengunjungi situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id. dengan langkah sebagai berikut :
- Siswa atau orang tua hanya perlu memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang disediakan
- Ketik hasil verifikasi keamanan yang muncul.
Setelah - Tekan tombol “Cek Penerima PIP”
Sistem akan menunjukkan status siswa. Jika bantuan sudah dikirim ke rekening, situs akan menampilkan informasi “Dana Sudah Masuk” beserta tanggal pencairannya.




