Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) memberikan batas waktu 90 hari kepada peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang berada pada desil 6–10 untuk memperbarui data mereka agar kepesertaannya tidak dinonaktifkan.
Oleh karena itu, para peserta PBI JK diharapkan segera melakukan pembaruan data melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Jika kondisi ekonomi sudah dinilai mampu, peserta juga dianjurkan untuk beralih ke kepesertaan mandiri.
Namun, apabila peserta PBI JK merasa bahwa statusnya tidak sesuai, misalnya masih tergolong tidak mampu tetapi tercatat sebagai mampu, maka mereka dapat mengajukan perbaikan data melalui DTSEN.
“PBI JK hanya untuk keluarga tidak mampu pada desil 1-5. Mari dukung upaya bansos semakin tepat sasaran karena setiap ada satu bantuan yg dinikmati orang mampu disitu ada hak orang tidak mampu yang terampas,” jelas akun resmi Instagram @pusdatinkesos, Jumat (13/3/2026).
Dilansir dari Kompas.com untuk mengetahui status desil, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah pengecekan yang tersedia di situs cekbansos.kemensos.go.id.
Cara Mengecek Status Desil
- Kunjungi situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan NIK sesuai yang tertera pada KTP, lalu tekan tombol Cari Data.
Setelah itu, sistem akan menampilkan beberapa informasi, antara lain:
- Nama lengkap
- Kategori atau kelompok desil
- Status bantuan
- Periode penyaluran bantuan sosial (bansos)
Apabila data desil sudah muncul, peserta perlu memastikan apakah masih memenuhi syarat untuk menerima bansos atau tidak.
Kategori Desil
Pengelompokan desil dibagi ke dalam beberapa tingkat, yaitu:
- Desil 1: 10 persen masyarakat dengan kondisi ekonomi paling rendah (miskin ekstrem)
- Desil 2: Kelompok masyarakat miskin
- Desil 3: Kelompok hampir miskin
- Desil 4: Masyarakat yang tergolong rentan miskin
- Desil 5: Kelompok dengan kondisi ekonomi pas-pasan atau mendekati kelas menengah
- Desil 6–10: Golongan masyarakat menengah hingga atas yang dinilai sudah mampu secara ekonomi
Namun demikian, pengelompokan tersebut diperbarui secara berkala setiap tiga bulan. Data yang digunakan bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Kemensos serta Badan Pusat Statistik (BPS).
Melalui pembaruan data ini, peserta dapat melakukan penyesuaian status desil untuk memastikan apakah masih memenuhi syarat sebagai penerima bansos atau tidak.
Cara Mengubah Data Desil
Perubahan data desil dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu:
- Jalur resmi, dengan mendatangi kantor desa/kelurahan atau dinas sosial (dinsos) setempat.
- Jalur mandiri, melalui aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial.
Perlu diperhatikan, meskipun seseorang terdaftar sebagai penerima bansos, statusnya dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat apabila:
- Identitas atau alamat penerima tidak ditemukan.
- Data yang tercatat tidak valid atau belum terverifikasi.
- Penerima bantuan telah meninggal dunia.
- Berstatus sebagai ASN, TNI, Polri, pejabat negara, atau pegawai BUMN/BUMD.
- Memiliki anggota keluarga yang bekerja dengan status tersebut.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk rutin memeriksa status pengelompokan desil melalui laman resmi bansos Kemensos agar selalu mengetahui pembaruan informasi terbaru.
Kesimpulan
Peserta PBI JK desil 6–10 diberikan waktu 90 hari untuk memperbarui data melalui DTSEN agar status kepesertaan tidak dinonaktifkan.
Sumber Referensi
https://money.kompas.com/read/2026/03/13/152457326/peserta-pbi-jk-desil-6-10-diberi-waktu-90-hari-agar-tak-dinonaktifkan



