• Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Peserta PBI JK Desil 6–10 Dapat Waktu 90 Hari untuk Perbarui Data, Agar Tidak Dinonaktifkan

Rudi Chandra by Rudi Chandra
14 Maret 2026
in Artikel, Bansos, Berita Bansos, Cek Bansos, Informasi, Tips dan Panduan
Reading Time: 3 mins read
A A
Peserta PBI JK Desil 6–10 Dapat Waktu 90 Hari untuk Perbarui Data, Agar Tidak Dinonaktifkan

Peserta PBI JK Desil 6–10 Dapat Waktu 90 Hari untuk Perbarui Data, Agar Tidak Dinonaktifkan

Contents

  • Cara Mengecek Status Desil
  • Kategori Desil
  • Cara Mengubah Data Desil
  • Kesimpulan
  • Sumber Referensi

Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) memberikan batas waktu 90 hari kepada peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang berada pada desil 6–10 untuk memperbarui data mereka agar kepesertaannya tidak dinonaktifkan.

Oleh karena itu, para peserta PBI JK diharapkan segera melakukan pembaruan data melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Jika kondisi ekonomi sudah dinilai mampu, peserta juga dianjurkan untuk beralih ke kepesertaan mandiri.

Namun, apabila peserta PBI JK merasa bahwa statusnya tidak sesuai, misalnya masih tergolong tidak mampu tetapi tercatat sebagai mampu, maka mereka dapat mengajukan perbaikan data melalui DTSEN.

“PBI JK hanya untuk keluarga tidak mampu pada desil 1-5. Mari dukung upaya bansos semakin tepat sasaran karena setiap ada satu bantuan yg dinikmati orang mampu disitu ada hak orang tidak mampu yang terampas,” jelas akun resmi Instagram @pusdatinkesos, Jumat (13/3/2026).

Dilansir dari Kompas.com untuk mengetahui status desil, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah pengecekan yang tersedia di situs cekbansos.kemensos.go.id.



Cara Mengecek Status Desil

  • Kunjungi situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id.
  • Masukkan NIK sesuai yang tertera pada KTP, lalu tekan tombol Cari Data.

Setelah itu, sistem akan menampilkan beberapa informasi, antara lain:

  • Nama lengkap
  • Kategori atau kelompok desil
  • Status bantuan
  • Periode penyaluran bantuan sosial (bansos)

Apabila data desil sudah muncul, peserta perlu memastikan apakah masih memenuhi syarat untuk menerima bansos atau tidak.



Kategori Desil

Pengelompokan desil dibagi ke dalam beberapa tingkat, yaitu:

  • Desil 1: 10 persen masyarakat dengan kondisi ekonomi paling rendah (miskin ekstrem)
  • Desil 2: Kelompok masyarakat miskin
  • Desil 3: Kelompok hampir miskin
  • Desil 4: Masyarakat yang tergolong rentan miskin
  • Desil 5: Kelompok dengan kondisi ekonomi pas-pasan atau mendekati kelas menengah
  • Desil 6–10: Golongan masyarakat menengah hingga atas yang dinilai sudah mampu secara ekonomi

Namun demikian, pengelompokan tersebut diperbarui secara berkala setiap tiga bulan. Data yang digunakan bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Kemensos serta Badan Pusat Statistik (BPS).

Melalui pembaruan data ini, peserta dapat melakukan penyesuaian status desil untuk memastikan apakah masih memenuhi syarat sebagai penerima bansos atau tidak.



Cara Mengubah Data Desil

Perubahan data desil dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu:

  • Jalur resmi, dengan mendatangi kantor desa/kelurahan atau dinas sosial (dinsos) setempat.
  • Jalur mandiri, melalui aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial.

Perlu diperhatikan, meskipun seseorang terdaftar sebagai penerima bansos, statusnya dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat apabila:

  • Identitas atau alamat penerima tidak ditemukan.
  • Data yang tercatat tidak valid atau belum terverifikasi.
  • Penerima bantuan telah meninggal dunia.
  • Berstatus sebagai ASN, TNI, Polri, pejabat negara, atau pegawai BUMN/BUMD.
  • Memiliki anggota keluarga yang bekerja dengan status tersebut.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk rutin memeriksa status pengelompokan desil melalui laman resmi bansos Kemensos agar selalu mengetahui pembaruan informasi terbaru.



Kesimpulan

Peserta PBI JK desil 6–10 diberikan waktu 90 hari untuk memperbarui data melalui DTSEN agar status kepesertaan tidak dinonaktifkan.

Sumber Referensi

https://money.kompas.com/read/2026/03/13/152457326/peserta-pbi-jk-desil-6-10-diberi-waktu-90-hari-agar-tak-dinonaktifkan

Tags: Cara Mengecek Status DesilCara Mengubah Data DesilDesilDesil BansosKategori Desil
Rudi Chandra

Rudi Chandra

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Kumpulan Kata-Kata Idul Fitri yang Menyentuh Hati dan Penuh Makna

Kumpulan Kata-Kata Idul Fitri yang Menyentuh Hati dan Penuh Makna

Kumpulan Kata-Kata Idul Fitri yang Menyentuh Hati dan Penuh Makna

Apa Arti Desil 1–10? Cara Cek dan Kriteria Penerima Bansos

Apa Arti Desil 1–10? Cara Cek dan Kriteria Penerima Bansos

Apa Arti Desil 1–10? Cara Cek dan Kriteria Penerima Bansos

Update Maret 2026: Begini Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Lewat HP

Cara Praktis Mengetahui Desil Bansos 2026 Melalui HP, Ikuti Panduan Resminya

Jadwal Resmi Libur Sekolah Lebaran 2026, Berlangsung 16 Hari Mulai 14–29 Maret

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

© 2025 Informasi Bantuan Sosial