Peserta BPJS Kesehatan Tak Perlu Bayar 10 Persen Klaim Berobat, Skema Co-Payment Hanya Berlaku untuk Asuransi Swasta
Kabar penting bagi masyarakat pengguna layanan kesehatan: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa aturan co-payment 10 persen tidak berlaku untuk peserta BPJS Kesehatan.
Skema ini hanya berlaku bagi asuransi kesehatan swasta komersial, dan tidak berdampak pada layanan kesehatan yang diberikan BPJS.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam diskusi bersama media, Kamis (12 Juni 2025).
BPJS Kesehatan Tidak Dikenakan Co-Payment 10 Persen
Ogi menjelaskan bahwa ketentuan pembagian biaya klaim atau co-payment sebesar 10% dari total klaim hanya diberlakukan untuk produk asuransi kesehatan swasta baru sesuai dengan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan.
“Skema co-payment tidak berlaku untuk BPJS Kesehatan. Ini hanya untuk produk asuransi komersial. Polis lama tetap berjalan seperti biasa sampai 2026 atau sampai ada perubahan sesuai edaran tersebut,” jelasnya.
Alasan Diterbitkannya SEOJK 7 Tahun 2025
OJK menyusun kebijakan co-payment ini sebagai upaya menghadapi tingginya inflasi biaya medis di Indonesia, yang termasuk salah satu yang tertinggi di kawasan Asia.
Selain itu, regulasi ini diharapkan dapat mendorong perbaikan ekosistem layanan kesehatan swasta, baik dari sisi penyedia layanan, perusahaan asuransi, hingga konsumen.
Aturan Co-Payment Asuransi Swasta Berdasarkan SEOJK 7/2025
Berikut poin penting dalam SEOJK Nomor 7 Tahun 2025:
-
Skema co-payment wajib diterapkan dalam produk asuransi kesehatan swasta.
-
Pemegang polis atau peserta harus menanggung minimal 10% dari total klaim kesehatan.
-
Batas maksimal klaim:
-
Rp 300.000 per kunjungan rawat jalan
-
Rp 3.000.000 per pengajuan rawat inap
-
Kesimpulan: BPJS Kesehatan Tetap Gratis, Asuransi Swasta Berlaku Co-Payment
Jika Anda adalah peserta BPJS Kesehatan, Anda tidak akan dikenakan biaya tambahan berupa potongan klaim 10%. Skema co-payment 10% hanya berlaku untuk asuransi kesehatan swasta yang mengikuti regulasi terbaru OJK mulai tahun 2025.
Masyarakat diimbau untuk memahami dengan jelas perbedaan antara manfaat BPJS dan asuransi swasta agar tidak keliru dalam memilih layanan kesehatan.



