Program BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi solusi bagi masyarakat kurang mampu agar tetap memperoleh jaminan layanan kesehatan tanpa harus membayar iuran bulanan. Dalam skema ini, seluruh iuran ditanggung pemerintah sehingga peserta tetap aktif tanpa beban biaya rutin setiap bulan.
Di tengah kondisi ekonomi yang menantang, banyak peserta mandiri mencari informasi mengenai cara beralih ke segmen PBI. Namun perlu dipahami, proses perpindahan status tidak terjadi secara otomatis dan tetap harus mengikuti ketentuan administrasi yang berlaku.
Apa Itu BPJS Kesehatan PBI?
BPJS Kesehatan PBI adalah kategori kepesertaan yang diperuntukkan bagi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu berdasarkan data resmi pemerintah. Peserta dalam segmen ini tidak dikenakan iuran karena pembayarannya ditanggung oleh negara.
Sejak 2025, penentuan kelayakan penerima bantuan tidak lagi menggunakan DTKS. Pemerintah kini mengacu pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis utama verifikasi.
DTSEN menjadi rujukan dalam menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial, termasuk kepesertaan PBI. Artinya, peserta mandiri hanya dapat berpindah ke PBI apabila telah terdaftar dan dinyatakan memenuhi kriteria sosial ekonomi dalam DTSEN.
Syarat Pindah dari BPJS Mandiri ke PBI
Perubahan data kepesertaan PBI diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019.
Berdasarkan aturan tersebut, kriteria penerima PBI meliputi:
- Fakir Miskin
Masyarakat yang tidak memiliki penghasilan atau penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan dasar secara layak. - Tidak Mampu
Individu atau keluarga yang masih memiliki pendapatan, tetapi hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok sehingga tidak sanggup membayar iuran jaminan kesehatan. Selain memenuhi kriteria ekonomi, peserta juga harus:- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Terdaftar dalam DTSEN Kementerian Sosial
Cara Mengajukan Perpindahan ke BPJS Kesehatan PBI
Cek Status di DTSEN
Langkah pertama adalah memastikan nama sudah tercantum dalam DTSEN.
Pengecekan dapat dilakukan melalui situs resmi Kementerian Sosial:
- Kunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih wilayah sesuai alamat KTP
- Masukkan nama lengkap sesuai identitas
- Isi kode verifikasi
- Klik “Cari Data”
Jika terdaftar, peserta dapat melanjutkan proses perubahan kepesertaan sesuai prosedur yang berlaku.
Ajukan Usulan Jika Belum Terdaftar
Apabila nama belum tercatat di DTSEN, masyarakat dapat mengajukan usulan melalui aplikasi Cek Bansos dengan cara:
- Membuat akun baru
- Mengisi data kependudukan lengkap
- Mengunggah dokumen pendukung
- Mengajukan usulan bantuan
Selanjutnya, data akan diverifikasi dan divalidasi oleh pemerintah daerah dan Kementerian Sosial. Proses ini membutuhkan waktu karena melibatkan koordinasi antarinstansi.
Apakah Tunggakan Menghambat Perpindahan ke PBI?
Banyak yang bertanya apakah memiliki tunggakan iuran menghalangi proses pindah ke PBI. Jawabannya, tidak.
Peserta tetap dapat mengajukan perpindahan meskipun memiliki tunggakan.
Namun, kewajiban pembayaran iuran sebelumnya tetap harus diselesaikan sesuai ketentuan.
Ketentuan tunggakan antara lain:
- Tunggakan tidak otomatis dihapus
- Tidak dikenakan denda saat status berubah ke PBI
- Wajib dilunasi dalam jangka waktu maksimal 6 bulan setelah perubahan status
Dengan aturan ini, peserta tetap memiliki kesempatan menyelesaikan kewajiban tanpa tambahan denda selama proses transisi.
Aturan Tambahan Terkait Iuran dan Denda
Beberapa ketentuan lain yang perlu dipahami peserta:
- Kepesertaan tetap aktif meski layanan kesehatan tidak digunakan
- Perhitungan tunggakan maksimal hingga 24 bulan
- Denda rawat inap berlaku jika peserta mengaktifkan kembali kepesertaan dan menggunakan layanan tertentu
Artinya, beban pelunasan biasanya lebih ringan dibandingkan harus membayar akumulasi iuran bertahun-tahun sekaligus.
Kewajiban Setelah Resmi Menjadi Peserta PBI
Setelah status berubah menjadi PBI, peserta tidak lagi membayar iuran bulanan.
Meski demikian, tetap ada kewajiban administratif yang harus diperhatikan:
- Melunasi tunggakan dalam batas waktu yang ditentukan
- Memperbarui data kependudukan jika terjadi perubahan
- Menjaga kesesuaian data sosial ekonomi
Apabila kondisi ekonomi dinilai sudah membaik, pemerintah berhak mengembalikan status kepesertaan menjadi non-PBI.
Kesimpulan
Perpindahan dari BPJS Mandiri ke BPJS Kesehatan PBI memungkinkan dilakukan selama memenuhi kriteria sosial ekonomi dan terdaftar dalam DTSEN. Meskipun memiliki tunggakan, peserta tetap dapat mengajukan perubahan status, namun kewajiban lama tetap harus diselesaikan sesuai aturan. Memahami prosedur, syarat, dan ketentuan administrasi secara detail akan membantu proses berjalan lebih lancar tanpa kendala di kemudian hari.
Sumber
https://www.beritasatu.com/nasional/2966225/cara-pindah-bpjs-kesehatan-mandiri-ke-pbi-meski-masih-tunggak




