Perubahan Besaran Gaji PNS dan Pensiunan Tahun 2025
Pemerintah telah menetapkan besaran gaji bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif dan pensiunan untuk tahun 2025 melalui regulasi resmi. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 untuk gaji PNS aktif, PP Nomor 8 Tahun 2024 untuk pensiunan, serta PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur gaji ke-13.
Berikut ini informasi lengkap mengenai rincian gaji pokok PNS dan pensiunan, termasuk jadwal pencairan gaji ke-13 yang direncanakan pada Juni 2025.
Rincian Gaji Pokok PNS Tahun 2025 Berdasarkan Golongan
Besaran gaji PNS tahun 2025 disesuaikan dengan golongan dan masa kerja sebagai berikut:
-
-
Golongan I
-
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
-
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
-
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
-
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
-
-
Golongan II
-
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
-
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
-
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
-
IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
-
-
-
Golongan III
-
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
-
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
-
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
-
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
-
-
Golongan IV
-
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
-
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
-
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
-
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
-
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
-
Gaji Pensiunan PNS 2025 (Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024)
Kenaikan pensiunan sebesar 12% yang diberlakukan sejak 1 Januari 2024 tetap menjadi acuan pembayaran di tahun 2025. Pembayaran dilakukan oleh PT Taspen (Persero) mulai 1 Juni 2025.
-
-
Golongan I
-
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
-
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
-
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
-
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
-
-
Golongan II
-
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
-
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
-
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
-
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
-
-
-
Golongan III
-
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
-
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
-
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
-
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
-
-
Golongan IV
-
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
-
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
-
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
-
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
-
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
-
Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS di Tahun 2025
Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke-13 untuk pensiunan akan mulai disalurkan oleh PT Taspen mulai 2 Juni 2025. Jumlah yang diterima setara dengan penghasilan bulan Mei 2025, meliputi:
-
Pensiun pokok (dengan penyesuaian kenaikan 12%)
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tambahan penghasilan
-
Informasi Tambahan:
Tidak diperlukan pengajuan ulang atau verifikasi data untuk menerima gaji ke-13.
-
Tidak ada potongan iuran atau kredit kecuali pajak penghasilan sesuai ketentuan.
-
Gaji ke-13 juga diberikan kepada pensiunan janda/duda.
Penutup
Tahun 2025 membawa angin segar bagi para PNS dan pensiunan dengan penyesuaian gaji pokok, pencairan pensiun yang terjadwal, serta pemberian gaji ke-13. Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara. Bagi para pensiunan, penting untuk mengikuti informasi resmi dari PT Taspen agar proses pencairan berjalan lancar.



