Perpanjang SIM Kini Harus Tes Ulang? Simak Prosedur dan Biaya Lengkapnya
Kini, proses perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) tidak lagi hanya sebatas administrasi.
Mulai 2025, pemilik kendaraan yang ingin memperpanjang SIM wajib mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi, bahkan jika masa berlaku SIM belum habis.
Peraturan baru ini mengacu pada Perpol No. 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan perpanjangan SIM, yang dikeluarkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan keselamatan pengendara dan menekan angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia.
Harus Tes Lagi Meski SIM Belum Habis Masa Berlaku?
Ya, mulai sekarang perpanjangan SIM harus melalui tes psikologi dan kesehatan.
Meskipun tidak ada lagi ujian praktik mengemudi, pemohon tetap harus membuktikan bahwa mereka layak secara fisik dan mental untuk berkendara.
Tes psikologi SIM ini akan mengukur tiga aspek penting:
- Kognitif (kemampuan berpikir)
- Kepribadian (stabilitas emosi dan karakter)
- Psikomotorik (refleks dan koordinasi)
Durasi tes ini maksimal 60 menit dan bisa diakses secara online lewat situs resmi ePPsi.
Cara Perpanjangan SIM Online 2025 Lewat Aplikasi Digital Korlantas
Untuk memudahkan prosesnya, Korlantas Polri kini menyediakan layanan perpanjangan SIM online.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store atau App Store.
2. Daftar akun dengan nomor HP dan verifikasi OTP.
3. Lengkapi data diri, termasuk NIK, email, dan verifikasi wajah (liveness).
4. Siapkan dokumen:
- e-KTP
- Foto SIM lama
- Tanda tangan di kertas putih
- Pas foto dengan latar biru
5. Ikuti tes kesehatan di erikkes.id
6. Lanjutkan tes psikologi SIM online di ePPsi.id dengan biaya Rp57.000
7. Ajukan perpanjangan SIM di aplikasi dan unggah semua dokumen
8. Pilih SATPAS penerbit dan lakukan pembayaran biaya SIM
9. Pantau status proses perpanjangan di “Menu Transaksi”
Biaya Perpanjangan SIM 2025 (Update Terbaru)
Berikut daftar biaya resmi perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah:
- SIM A, B1, B2: Rp80.000
- SIM C, C1, C2: Rp75.000
- Tes Psikologi (online via ePPsi): Rp57.000
- Tes Kesehatan: Sesuai tarif layanan (bervariasi)
Kenapa Tes Psikologi Wajib untuk Perpanjang SIM?
Menurut Korlantas Polri, tes psikologi SIM bertujuan untuk mengevaluasi kondisi mental pengendara saat berada dalam tekanan atau situasi darurat di jalan.
Hal ini diharapkan bisa menekan potensi kecelakaan akibat faktor kelelahan, stres, atau gangguan kepribadian.
Pemeriksaan kesehatan dan psikologi juga dapat menjadi data pendukung apabila pengendara nantinya terlibat pelanggaran atau insiden di jalan raya.
Tips Penting Agar Perpanjangan SIM Berjalan Lancar
- Lakukan tes jauh hari sebelum SIM kedaluwarsa
- Pastikan koneksi internet stabil saat mengikuti tes online
- Gunakan aplikasi resmi dari Korlantas Polri, hindari pihak ketiga tidak jelas
- Siapkan dokumen asli dan pastikan data sesuai e-KTP
Cek Info Lengkap & Download Aplikasi Digital Korlantas
Untuk informasi lengkap seputar cara perpanjang SIM online, biaya tes psikologi SIM, dan persyaratan terbaru 2025, Anda bisa:
- Mengakses situs resmi: https://korlantas.polri.go.id
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri
Penutup
Jika Anda berencana memperpanjang SIM tahun ini, pastikan Anda sudah siap menjalani tes psikologi dan kesehatan.
Meski terdengar merepotkan, aturan ini bertujuan menciptakan pengemudi yang lebih bertanggung jawab dan aman di jalan raya.
Dengan mematuhi prosedur dan menggunakan layanan digital resmi, Anda bisa memperpanjang SIM dengan mudah dan cepat — tanpa harus antre di kantor SATPAS.



