Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, pemerintah kembali menyiapkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara. THR menjadi salah satu bantuan yang dinantikan oleh para pegawai negeri karena dapat membantu memenuhi berbagai kebutuhan menjelang Lebaran.
Berdasarkan sejumlah informasi, pencairan THR PNS tahun 2026 diperkirakan dilakukan pada awal Ramadan.
Berikut perkiraan jadwal pencairan serta besaran THR yang kemungkinan diterima para PNS.
Jadwal Pencairan THR PNS 2026
Pemerintah berencana menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026 lebih awal, yaitu pada pekan pertama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Langkah ini dilakukan agar para pegawai memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kebutuhan menjelang Lebaran, terutama ketika harga kebutuhan pokok mulai meningkat dan aktivitas mudik mulai ramai.
Perkiraan pencairan THR diprediksi berlangsung pada 6 hingga 15 Maret 2026. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR tahun ini.
Pemerintah menargetkan seluruh proses pencairan THR dapat selesai setidaknya 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, yang diperkirakan jatuh pada 20 atau 21 Maret 2026. Dengan demikian, para penerima diharapkan dapat memanfaatkan dana tersebut secara optimal untuk kebutuhan menjelang hari raya.
Rincian Perkiraan Jadwal Pencairan THR 2026
Berikut gambaran timeline pencairan THR tahun 2026:
- Awal Ramadan 1447 H: 19 Februari 2026
- Perkiraan pencairan THR: 6–15 Maret 2026 (pekan pertama Ramadan)
- Batas akhir pencairan: sekitar 10–15 hari sebelum Idul Fitri
- Perkiraan Idul Fitri 1447 H: 20–21 Maret 2026
Meski demikian, jadwal tersebut masih bersifat perkiraan karena pemerintah masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi dasar hukum pencairan THR.
Dasar Hukum Pemberian THR PNS 2026
Pencairan THR untuk aparatur sipil negara tahun 2026 akan diatur melalui peraturan resmi pemerintah yang saat ini masih dalam proses penyusunan. Regulasi tersebut sangat penting sebagai landasan hukum bagi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dalam memproses pembayaran THR.
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan menandatangani aturan teknis tersebut dalam waktu dekat. Setelah aturan tersebut terbit, setiap instansi dapat segera memproses Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pencairan THR.
Sebagai referensi, kebijakan THR sebelumnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN.
Penerima THR 2026
THR tahun 2026 diberikan kepada berbagai kelompok aparatur negara dan pensiunan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan mereka.
Beberapa pihak yang berhak menerima THR antara lain:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi pusat dan daerah
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Anggota TNI dan Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan ASN, TNI, dan Polri
- Pensiunan pejabat negara serta penerima tunjangan yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
Komponen dan Besaran THR PNS 2026
Kebijakan THR pada tahun 2026 diperkirakan masih menggunakan skema pembayaran 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat. Artinya, komponen tunjangan kinerja akan dibayarkan secara penuh sebagai bagian dari THR.
Secara umum, komponen THR terdiri dari beberapa unsur berikut:
- Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja
- Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
Untuk ASN di daerah, komponen tunjangan kinerja biasanya menyesuaikan dengan kondisi fiskal dan kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Sementara itu, bagi pensiunan, komponen THR meliputi:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan lainnya
- Dana THR bagi pensiunan akan disalurkan melalui PT Taspen atau PT Asabri.
Perkiraan Besaran THR PNS 2026
Hingga saat ini pemerintah belum menetapkan nominal resmi THR ASN 2026. Namun, jika mengacu pada pola pembayaran tahun sebelumnya, besaran THR biasanya mengikuti struktur gaji berdasarkan golongan.
Berikut estimasi besaran THR ASN berdasarkan golongan:
- Golongan I: sekitar Rp2,2 juta – Rp2,8 juta
- Golongan II: sekitar Rp3 juta – Rp4 juta
- Golongan III: sekitar Rp3,8 juta – Rp5,4 juta
- Golongan IV: sekitar Rp5,8 juta – Rp7,8 juta
Nominal tersebut hanya berupa perkiraan dan dapat berubah sesuai kebijakan resmi pemerintah.
Kesimpulan
Pemerintah berencana menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS dan aparatur negara pada tahun 2026 lebih awal, yakni sekitar 6 hingga 15 Maret 2026 atau pada pekan pertama Ramadan 1447 H. Kebijakan ini dilakukan agar para pegawai memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan berbagai kebutuhan menjelang Lebaran.
Sumber
https://www.liputan6.com/islami/read/6288423/thr-pns-2026-kapan-cair




