Jadwal pencairan beserta nominal THR dan Gaji ke-13 PPPK mulai muncul meski regulasi resmi dari pemerintah belum diterbitkan. Diperkirakan tahun ini, dengan Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada bulan Februari, Tunjangan Hari Raya kemungkinan akan dicairkan lebih cepat.
Pada tahun sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 pada Selasa (11/03/2025).
Melalui aturan tersebut, pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan lainnya pada tahun 2025.
Pencairan gaji mencakup seluruh aparatur negara di pusat maupun daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan, dengan jumlah total penerima mencapai 9,4 juta orang.
Jika menilik pola pencairan THR sebelumnya, pemerintah biasanya menyalurkan tunjangan sekitar satu hingga dua minggu sebelum Lebaran.
Kondisi ini menjadi indikasi kuat bahwa THR PNS dan PPPK 2026 berpotensi mulai cair sejak awal hingga pertengahan Maret 2026.
Persiapan regulasi dan anggaran dilakukan lebih awal agar proses pencairan THR bisa berlangsung lebih cepat dan lancar.
Seperti pada 2025, THR ASN mulai dicairkan pada 17 Maret, sekitar 10 hari sebelum Idul Fitri, sesuai target pemerintah agar pencairan dilakukan H-10 Lebaran untuk meningkatkan daya beli masyarakat pada momen Ramadan dan Hari Raya.
THR dan Gaji ke-13 2026 Belum Diterbitkan
Dilansir dari RadarKediri, hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) khusus terkait THR 2026, yang biasanya diterbitkan pada bulan Februari.
Meski begitu, jika melihat tren pada tahun 2024-2025, komponen THR diperkirakan tetap dibayarkan penuh (100%), yang meliputi:
- Gaji Pokok sesuai golongan dan masa kerja.
- Tunjangan Keluarga (10% untuk istri/suami dan 2% per anak).
- Tunjangan Pangan (meliputi uang makan atau beras).
- Tunjangan Jabatan atau Umum.
- Tunjangan Kinerja (Tukin) 100% bagi pegawai di instansi yang menerapkan Tukin.
Perkiraan Jadwal Pencairan THR 2026
Sesuai ketentuan pemerintah, Tunjangan Hari Raya (THR) wajib diberikan paling lambat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dengan estimasi Idul Fitri 1447 H jatuh pada 21 Maret 2026, maka batas akhir pencairan THR adalah 11 Maret 2026.
Berdasarkan aturan yang berlaku dan pernyataan pemerintah, jadwal pencairan THR 2026 memberikan fleksibilitas yang cukup, namun tetap menguntungkan penerima.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya menyampaikan bahwa pencairan THR untuk ASN dan pensiunan ditargetkan mulai H-21 (sekitar tiga minggu sebelum Lebaran), dengan batas akhir paling lambat H-10.
Merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Hari Raya Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Dengan asumsi tersebut, perkiraan jadwal pencairan THR adalah sebagai berikut:
- ASN & Pensiunan: Mulai dicairkan awal Maret 2026, sekitar 6–10 Maret 2026.
- Karyawan Swasta: Harus dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran, yaitu sekitar 13–15 Maret 2026, sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Perlu diingat, tanggal pasti masih menunggu keputusan resmi sidang isbat dan pengumuman pemerintah terkait cuti bersama.
Untuk PNS, ASN, TNI, dan Polri, THR biasanya dicairkan paling cepat H-10 kerja sebelum Lebaran, sehingga diperkirakan mulai tersedia 6–10 Maret 2026.
Sementara untuk karyawan swasta, THR wajib dibayarkan paling lambat H-7, atau sekitar 13 Maret 2026.
2 Persyaratan Penerima THR untuk PPPK
Agar bisa menerima THR, seorang PPPK wajib memenuhi dua ketentuan utama:
- Telah menerima gaji dan tunjangan pada bulan acuan, umumnya bulan Februari di tahun berjalan.
- Memiliki masa kerja minimal satu bulan sebelum Hari Raya Idul Fitri. PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan tidak berhak mendapatkan THR.
Nominal THR dan Gaji Ke-13
Presiden menjelaskan, komponen THR dan gaji ke-13 bagi ASN di Instansi Pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Sementara ASN di Instansi Daerah mendapatkan komponen yang sama seperti ASN pusat, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Untuk pensiunan, THR diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
Presiden menyampaikan bahwa THR akan dicairkan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, diperkirakan mulai Senin, 17 Maret 2025. Sedangkan Gaji ke-13 diberikan pada awal tahun ajaran baru, yaitu pada Juni 2025.
Bagi PPPK, komponen THR mengikuti ketentuan dalam perjanjian kerja serta aturan pemerintah yang berlaku.
Besaran THR dihitung berdasarkan beberapa elemen, seperti gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, dan tambahan penghasilan lain. Nominal THR 2026 bervariasi, disesuaikan dengan golongan, masa kerja, dan jabatan struktural atau fungsional.
Berikut skema perhitungan THR 2026 berdasarkan masa kerja dalam setahun:
Masa kerja 12 bulan
- Berhak menerima THR satu bulan gaji penuh.
- Rumus: THR = 1 x (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)
Masa kerja kurang dari 12 bulan
- THR dihitung secara proporsional sesuai lamanya bekerja.
- Rumus: THR = (Masa Kerja dalam bulan / 12) x (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)
Kesimpulan
THR dan Gaji ke-13 PPPK 2026 diperkirakan cair awal hingga pertengahan Maret 2026, dengan besaran disesuaikan golongan, masa kerja, dan jabatan.
Sumber Referensi
https://radarkediri.jawapos.com/nasional/787133272/prediksi-nominal-thr-dan-gaji-pppk-2026-jadwal-cairnya-pertengahan-maret




