Bantuan sosial merupakan program penting pemerintah yang ditujukan untuk membantu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan hidup.
Namun, tidak semua penerima akan terus mendapatkan bantuan secara berkelanjutan. Pemerintah secara rutin melakukan verifikasi dan pemutakhiran data untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Akibatnya, ada beberapa KPM yang berpotensi dicoret dari daftar penerima bantuan sosial. Banyak masyarakat belum menyadari bahwa perubahan kondisi ekonomi, ketidaksesuaian data, atau pelanggaran ketentuan tertentu bisa menjadi penyebab utama penghentian bantuan.
Oleh karena itu, penting bagi KPM untuk mengetahui ciri-ciri yang dapat membuat mereka dicoret agar bisa segera melakukan perbaikan data. Artikel ini akan membahas 5 ciri KPM yang bisa dicoret dari daftar penerima bantuan sosial, sehingga penerima dapat lebih waspada dan memastikan hak bantuannya tetap terjaga.
1. Kondisi Ekonomi Keluarga Sudah Membaik
Salah satu alasan utama KPM dicoret dari daftar penerima adalah karena kondisi ekonomi yang sudah meningkat. Jika hasil pendataan menunjukkan bahwa keluarga sudah memiliki penghasilan tetap yang mencukupi, usaha yang berkembang, atau aset bernilai tinggi, maka KPM dianggap sudah tidak layak menerima bantuan.
Bantuan sosial ditujukan bagi keluarga yang benar-benar membutuhkan, sehingga ketika kondisi ekonomi membaik, bantuan akan dialihkan kepada keluarga lain yang lebih membutuhkan.
2. Data Kependudukan Tidak Sesuai atau Bermasalah
Masalah data menjadi penyebab paling sering terjadinya pencoretan. Ketidaksesuaian NIK, nama, alamat, atau status keluarga antara KTP, KK, dan data bansos dapat menyebabkan sistem menolak pencairan.
Data yang tidak valid di Dukcapil juga bisa membuat KPM otomatis keluar dari daftar penerima. Oleh karena itu, ketepatan dan keakuratan data sangat menentukan kelanjutan bantuan sosial.
3. Tidak Terdaftar atau Terhapus dari DTKS/DTSEN
Seluruh bantuan sosial mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTSEN. Jika data KPM tidak terdaftar, terhapus, atau tidak diperbarui dalam sistem ini, maka bantuan tidak dapat disalurkan. Banyak kasus di mana KPM sebenarnya masih layak, namun tidak menerima bantuan karena datanya belum masuk atau tidak diperbarui di DTKS.
4. Menerima Bantuan Ganda yang Tidak Sesuai Aturan
Pada prinsipnya, pemerintah telah mengatur jenis bantuan apa saja yang boleh diterima secara bersamaan. Jika KPM menerima bantuan ganda di luar ketentuan, misalnya menerima beberapa bansos yang seharusnya tidak boleh bersamaan, maka hasil evaluasi bisa berujung pada pencoretan salah satu atau seluruh bantuan. Hal ini dilakukan agar distribusi bansos lebih adil dan merata.
5. Tidak Kooperatif Saat Verifikasi Lapangan
Pemerintah daerah dan petugas sosial secara berkala melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kondisi KPM sesuai dengan data. KPM yang sulit ditemui, menolak didata, atau tidak memberikan informasi yang jelas bisa dianggap tidak memenuhi syarat administrasi. Akibatnya, nama KPM berpotensi dicoret dari daftar penerima bansos.
Langkah Agar Tidak Dicoret dari Daftar Penerima
Agar tetap terdaftar sebagai penerima bansos, KPM perlu bersikap aktif. Beberapa langkah yang bisa dilakukan antara lain:
- Rutin mengecek status penerima bansos melalui situs resmi Kemensos
- Memastikan data KTP dan KK selalu valid dan diperbarui
- Melaporkan perubahan kondisi ekonomi, alamat, atau status keluarga ke kantor desa/kelurahan
- Bersikap kooperatif saat dilakukan pendataan atau verifikasi lapangan
- Menggunakan bantuan sesuai peruntukannya
Kesimpulan
Pencoretan KPM dari daftar penerima bantuan sosial merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Dengan memahami 5 ciri KPM yang berisiko dicoret, masyarakat dapat lebih waspada dan mengambil langkah pencegahan sejak dini.




