Setiap bulan Ramadan, pembahasan mengenai jumlah rakaat salat tarawih kembali mencuat di tengah masyarakat. Dua organisasi Islam terbesar di Indonesia, yakni Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, memiliki praktik yang berbeda dalam pelaksanaannya. Meski demikian, keduanya sama-sama berlandaskan dalil yang kuat dalam tradisi fikih Islam.
Perbedaan ini sejatinya bukan persoalan benar atau salah, melainkan variasi ijtihad dalam memahami sumber hukum Islam.
Muhammadiyah Menetapkan 11 Rakaat
Muhammadiyah umumnya melaksanakan salat tarawih sebanyak 11 rakaat, yang terdiri dari 8 rakaat tarawih dan 3 rakaat witir. Pandangan ini merujuk pada hadis riwayat Aisyah r.a. dalam kitab sahih yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW tidak pernah menunaikan salat malam lebih dari sebelas rakaat, baik di bulan Ramadan maupun di luar Ramadan.
Dalam perspektif Muhammadiyah, tarawih termasuk bagian dari qiyamul lail sehingga jumlah rakaatnya mengikuti praktik langsung Nabi Muhammad SAW. Pendekatan ini menitikberatkan pada dalil hadis sebagai rujukan utama.
NU Mengamalkan 23 Rakaat
Sementara itu, Nahdlatul Ulama menjalankan tarawih sebanyak 23 rakaat, yang terdiri dari 20 rakaat tarawih dan 3 rakaat witir. Praktik ini bersandar pada kebijakan Khalifah Umar bin Khattab yang mengumpulkan umat Islam untuk melaksanakan tarawih berjamaah dengan jumlah tersebut.
Riwayat mengenai pelaksanaan 20 rakaat ini tercatat dalam berbagai literatur klasik dan diterima oleh mayoritas sahabat tanpa penolakan. NU juga berpijak pada anjuran untuk mengikuti sunnah Nabi dan Khulafaur Rasyidin, serta pendapat mayoritas ulama mazhab, terutama mazhab Syafi’i yang banyak dianut di Indonesia.
Perbedaan Metode Ijtihad
Perbedaan jumlah rakaat tarawih mencerminkan kekayaan khazanah pemikiran dalam Islam.
- Muhammadiyah lebih menekankan praktik Nabi berdasarkan hadis sahih.
- NU mempertimbangkan praktik sahabat dan tradisi mazhab yang berkembang dalam sejarah Islam.
Dalam ilmu fikih, perbedaan seperti ini termasuk wilayah khilafiyah, yakni perbedaan pendapat yang dibenarkan selama memiliki dasar dalil yang jelas.
Kesimpulan
Baik 11 rakaat maupun 23 rakaat, keduanya memiliki landasan argumentasi yang kuat dan telah lama dipraktikkan umat Islam di Indonesia. Perbedaan ini seharusnya menjadi sarana untuk memperkaya wawasan keislaman, bukan sumber perpecahan.
Dengan memahami latar belakang dan dalil masing-masing, umat Islam dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih bijak serta tetap menjaga persatuan dan toleransi di tengah keberagaman praktik ibadah.
Sumber
https://sumut.suara.com/read/2026/02/20/140514/kenapa-jumlah-rakaat-salat-tarawih-muhammadiyah-dan-nu-berbeda-ini-penjelasan-lengkapnya




