Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan kemudahan bagi peserta segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) untuk mengetahui status kepesertaannya secara online.
Masyarakat cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP untuk mengecek apakah status BPJS masih aktif atau sempat dinonaktifkan.
Kebijakan ini menjadi kabar baik, khususnya bagi peserta PBI yang sebelumnya mengalami penonaktifan kepesertaan.
Kepesertaan PBI Dinonaktifkan Akan Direaktivasi Otomatis
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa peserta BPJS PBI yang sempat dinonaktifkan akan diaktifkan kembali secara otomatis selama tiga bulan. Proses reaktivasi dilakukan secara terpusat tanpa perlu pengurusan mandiri oleh peserta.
Masa aktif sementara tersebut diberikan sambil pemerintah melakukan proses pemutakhiran dan verifikasi data. Pemeriksaan dilakukan oleh Dinas Sosial, BPJS Kesehatan, serta pemerintah daerah untuk memastikan penerima PBI benar-benar masuk kategori masyarakat kurang mampu.
Pemerintah menegaskan bahwa bantuan iuran ini diperuntukkan bagi warga miskin sesuai kuota yang tersedia. Oleh karena itu, verifikasi dilakukan secara ketat agar program tepat sasaran dan tidak salah penerima.
Selama periode tiga bulan tersebut, peserta tidak perlu datang ke kantor BPJS untuk mengurus pengaktifan ulang karena sistem akan mengaktifkan secara otomatis dari pusat.
Cara Cek Status Aktif BPJS PBI JK dengan NIK
Untuk memastikan status kepesertaan, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui beberapa cara berikut:
Melalui Aplikasi Mobile JKN
- Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store
- Login menggunakan NIK atau nomor kartu JKN
- Pilih menu “Peserta”
- Informasi status aktif atau nonaktif beserta jenis kepesertaan (PBI atau non-PBI) akan ditampilkan
Melalui Chatbot WhatsApp BPJS Kesehatan
- Kirim pesan ke nomor 0811-8165-165
- Ikuti panduan otomatis untuk mengecek status kepesertaan
Jika hasil pengecekan menunjukkan status masih nonaktif, peserta dapat mendatangi kantor BPJS Kesehatan atau Dinas Sosial setempat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK). Biasanya diperlukan surat keterangan layak dari kelurahan untuk proses reaktivasi lanjutan.
Status PBI Bersifat Dinamis
Pemerintah menegaskan bahwa status PBI JK dapat berubah sewaktu-waktu karena mengikuti pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diperbarui secara berkala oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Oleh sebab itu, masyarakat disarankan untuk rutin memeriksa status kepesertaan dan memastikan data kependudukan selalu valid serta terbaru. Dengan mengetahui status BPJS PBI sejak dini, peserta dapat segera mengambil langkah yang diperlukan agar akses layanan kesehatan tetap terjamin.
Kesimpulan
BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi peserta PBI JK untuk mengecek status kepesertaan secara online hanya dengan menggunakan NIK.
Peserta yang sebelumnya dinonaktifkan akan direaktivasi otomatis selama tiga bulan sambil menunggu proses verifikasi dan pemutakhiran data oleh pemerintah.
Sumber
https://www.kompas.tv/info-publik/649886/cara-cek-bpjs-pbi-jk-sudah-diaktifkan-lagi-atau-belum-pakai-nik-ktp




