Penyebab Diskon Listrik 50% Juni 2025 Batal, Sri Mulyani Fokus BSU
Pada 2 Juni 2025, Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pembatalan pemberian diskon tarif listrik 50% untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA hingga 1.300 VA. Kebijakan ini awalnya direncanakan berlaku selama Juni dan Juli 2025 sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi untuk meringankan beban masyarakat. Namun, pemerintah memutuskan mengalihkan fokus ke program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta.
Alasan Pembatalan Diskon Listrik 50% Juni 2025
Alasan utama pembatalan diskon listrik 50% pada Juni-Juli 2025 adalah proses penganggaran yang berjalan jauh lebih lambat dari jadwal yang ditargetkan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa jika tujuan stimulus ini adalah agar dapat dirasakan masyarakat pada bulan Juni dan Juli, maka kebijakan diskon listrik tersebut tidak bisa dijalankan tepat waktu. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengganti diskon listrik dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang dianggap lebih siap dari segi data penerima dan mekanisme penyaluran.
Selain itu, proses birokrasi dan mekanisme penganggaran diskon listrik yang kompleks menjadi hambatan utama dalam pelaksanaan program tersebut. Pemerintah ingin memastikan stimulus ekonomi dapat langsung memberikan dampak positif bagi masyarakat, sehingga memilih program BSU yang data penerimanya dari BPJS Ketenagakerjaan sudah bersih dan siap disalurkan dengan cepat dan tepat sasaran. BSU ini ditargetkan untuk pekerja dan guru honorer dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan, dengan besaran bantuan yang dinaikkan agar daya ungkitnya setara atau lebih baik dari diskon listrik yang batal.
Dengan demikian, pembatalan diskon listrik 50% ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk memastikan stimulus ekonomi tetap efektif dan tepat waktu dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi global.
5 Paket Stimulus Ekonomi
Berikut adalah lima paket stimulus ekonomi yang diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk periode Juni–Juli 2025, dengan tujuan menjaga pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat:
-
-
Diskon Transportasi Umum
Pemerintah memberikan diskon tarif untuk berbagai moda transportasi umum, termasuk kereta api, bus, dan kapal laut. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam melakukan perjalanan selama liburan sekolah.
-
Diskon Tarif Tol
Untuk mendukung mobilitas masyarakat, terutama selama musim liburan, pemerintah memberikan diskon tarif tol di berbagai ruas jalan tol nasional. Kebijakan ini bertujuan mengurangi biaya perjalanan darat dan mendorong aktivitas ekonomi di daerah-daerah.
-
Tambahan Bantuan Sosial (Bansos)
Pemerintah menyalurkan tambahan bantuan sosial kepada keluarga berpenghasilan rendah. Bantuan ini mencakup paket sembako dan bantuan tunai langsung yang disalurkan melalui program-program yang sudah ada, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
-
-
Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Bantuan Subsidi Upah diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan, termasuk guru honorer. Tujuan dari BSU ini adalah untuk membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan menjaga daya beli mereka di tengah tekanan ekonomi.
-
Perpanjangan Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Pemerintah memperpanjang program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi pekerja di sektor padat karya. Langkah ini bertujuan meringankan beban biaya bagi perusahaan dan pekerja, serta mendorong perlindungan tenaga kerja di sektor-sektor tersebut.



