Penyebab BI Tarik 4 Pecahan Uang Kertas Rupiah dan Cara Menukarnya
langkah penting dengan menarik empat pecahan uang kertas rupiah lama dari peredaran. Langkah ini tentu berdampak bagi masyarakat yang masih menyimpan uang kertas emisi tahun 1979, 1980, dan 1982. Selain itu, BI memberikan batas waktu penukaran yang tidak bisa ditunda lagi, yaitu hingga 30 April 2025.
Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami penyebab penarikan ini dan bagaimana cara menukarnya agar nilai uang tetap terjaga.
Penyebab Penarikan Empat Pecahan Uang Kertas Rupiah oleh Bank Indonesia
-
Masa Edar yang Panjang
Salah satu faktor utama di balik penarikan ini adalah panjangnya masa edar uang yang telah beredar sejak tahun 1979 hingga 1982. Uang kertas tersebut, dengan usia yang cukup tua, kini tidak lagi memenuhi standar uang yang berlaku saat ini. Oleh karena itu, Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mencabut dan menarik uang tersebut demi menciptakan peredaran uang yang lebih modern dan aman.
-
Peluncuran Uang Emisi Baru
Selain alasan masa edar, BI juga memperkenalkan uang emisi baru yang dilengkapi dengan teknologi pengaman terkini. Upaya ini bertujuan untuk mengurangi risiko pemalsuan dan meningkatkan keamanan dalam setiap transaksi. Dengan demikian, uang lama yang tidak memiliki fitur keamanan yang memadai perlu ditarik dari peredaran.
-
Surat Keputusan Resmi
Penarikan ini didasarkan pada Surat Keputusan Direksi BI No. 24/105/KEP/DIR yang dikeluarkan pada tanggal 31 Maret 1992. Meskipun keputusan ini sudah dibuat sejak lama, pelaksanaannya tetap berlangsung hingga batas waktu yang ditentukan. Hal ini mencerminkan komitmen BI untuk secara rutin melakukan pencabutan terhadap uang kertas yang sudah tidak layak edar.
Daftar Empat Pecahan Uang Kertas yang Ditarik BI
- Rp 10.000 Tahun Emisi 1979
- Rp 5.000 Tanda Tahun 1980
- Rp 1.000 Tahun Emisi 1980
- Rp 500 Tanda Tahun 1982
Keempat pecahan ini sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah setelah batas waktu penukaran berakhir
Cara Menukar Uang Kertas yang Ditarik BI
Bank Indonesia (BI) telah resmi menarik empat pecahan uang kertas rupiah emisi tahun 1979, 1980, dan 1982 dari peredaran. Masyarakat yang masih memiliki uang tersebut diberikan kesempatan untuk menukarkannya hingga batas waktu 30 April 2025. Berikut ini adalah cara menukar uang kertas yang sudah dicabut BI dengan mudah dan tepat.
Penukaran uang kertas yang dicabut hanya dapat dilakukan di:
- Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI)
- Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) yang ditunjuk di dalam negeri
- Penukaran tidak dapat dilakukan di bank umum atau lembaga keuangan lain.
Langkah-Langkah Menukar Uang Kertas yang Ditarik BI
-
Lakukan Pemesanan Penukaran melalui Aplikasi PINTAR
Sebelum datang ke kantor BI, masyarakat diwajibkan memesan jadwal penukaran melalui aplikasi PINTAR yang bisa diakses di https://www.pintar.bi.go.id.
Pilih menu ‘Penukaran Uang Rupiah yang Dicabut/Ditarik’, kemudian pilih provinsi dan lokasi kantor BI yang akan dikunjungi. Selanjutnya, pilih tanggal dan isi data pribadi seperti NIK-KTP, nama, nomor telepon, dan email. Simpan bukti pemesanan penukaran. -
Siapkan Uang Kertas yang Akan Ditukar
Pastikan uang kertas dalam kondisi yang masih bisa dikenali dan dipisahkan berdasarkan pecahan. Uang yang sudah sangat rusak atau hilang sebagian besar bisa jadi tidak diterima, jadi cek kondisi uang sebelum datang.
-
Datang ke Kantor BI pada Jadwal yang Telah Dipesan
Bawa uang kertas dan bukti pemesanan ke kantor BI sesuai tanggal yang sudah ditentukan. Petugas akan memeriksa dan memproses penukaran uang sesuai nilai nominalnya.
-
Terima Uang Pengganti
Setelah proses verifikasi selesai, Anda akan menerima uang pengganti dengan nilai yang sama sesuai ketentuan BI.



