Penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai 2025 Dimulai: Berikut Jadwal dan Kriteria Penerimanya
Pemerintah kembali menyalurkan program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau yang lebih dikenal sebagai bansos sembako pada tahun 2025.
Program ini merupakan bentuk komitmen negara dalam membantu masyarakat kurang mampu memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, khususnya bahan pangan yang esensial seperti beras, telur, dan minyak goreng.
Jadwal Penyaluran Bansos Sembako 2025
Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap dalam beberapa periode sepanjang tahun 2025. Menurut informasi resmi dari Kementerian Sosial, pencairan bansos sembako akan dilakukan setiap dua bulan sekali, dimulai dari:
-
Tahap 1: Januari – Februari 2025
-
Tahap 2: Maret – April 2025
-
Tahap 3: Mei – Juni 2025
-
Tahap 4: Juli – Agustus 2025
-
Tahap 5: September – Oktober 2025
-
Tahap 6: November – Desember 2025
Penyaluran dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang telah bekerja sama dengan pemerintah, seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Penerima manfaat akan menerima saldo bansos yang dapat dibelanjakan di e-warung terdekat.
Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan
Agar dapat menerima bansos sembako, warga harus memenuhi beberapa ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Adapun syarat penerima bantuan adalah sebagai berikut:
-
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.
-
Termasuk dalam kategori keluarga prasejahtera atau rentan miskin.
-
Memiliki KTP dan Kartu Keluarga yang masih berlaku.
-
Tidak menerima bantuan sosial ganda dari program lain, kecuali sesuai ketentuan teknis.
-
Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai media penyaluran bantuan.
Bagi warga yang merasa berhak tetapi belum terdaftar, dapat mengajukan diri melalui kelurahan atau desa setempat untuk diverifikasi dan dimasukkan ke dalam DTKS.
Penutup
Program bansos sembako 2025 diharapkan mampu memberikan dampak positif dalam menjaga ketahanan pangan masyarakat kurang mampu,
terutama dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menggunakan bantuan ini dengan bijak serta tetap mengikuti proses yang sesuai aturan agar bantuan tepat sasaran dan berkelanjutan.



