Penyaluran Bansos Beras 10 Kg Mulai Oktober 2025, Cek Cara dan Syarat Penerimaannya
Mulai Oktober 2025, pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial berupa beras 10 kg bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Program ini bertujuan memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus meringankan beban ekonomi keluarga kurang mampu di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.
Pengumuman Resmi dari Kepala Badan Pangan Nasional
Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, secara resmi mengumumkan program penyaluran bansos beras 10 kg pada Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta pada 15 September 2025.
Ia menegaskan pentingnya peran DPR dalam mengawasi agar distribusi bantuan berjalan transparan dan tepat sasaran.
Target dan Sasaran Penyaluran Bansos Beras 2025
Penyaluran bansos ini menyasar sekitar 18,27 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dengan anggaran mencapai Rp 7 triliun.
Penerima bantuan ditentukan berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang juga digunakan untuk program PKH dan BPNT.
Fokus bantuan adalah masyarakat berpenghasilan rendah di kelompok desil 1 hingga 4. Validasi data dilakukan menggunakan e-KTP dan DTSEN agar bantuan tepat sasaran tanpa adanya penerima ganda.
Cara Cek Status Penerima Bansos Beras
Masyarakat bisa memeriksa status penerimaan bansos beras melalui situs resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id.
Adapun cara cek status penerima bansos beras sebagai berikut:
- Pilih provinsi dan kabupaten sesuai data KTP
- Masukkan nama lengkap
- Isi kode captcha
- Klik “Cari Data”
Hasil pencarian akan menampilkan informasi lengkap mengenai penerima, jenis bantuan, status, dan periode penyaluran.
Jadwal dan Mekanisme Penyaluran
Penyaluran bansos beras dilakukan dalam dua tahap, Oktober dan November 2025, masing-masing tahap memberikan 10 kg beras per keluarga penerima.
Distribusi bisa dilakukan secara bulanan atau sekaligus dua bulan, menyesuaikan kondisi daerah dan kesiapan logistik.
Evaluasi program akan dilakukan pada Desember 2025 untuk memastikan penyaluran berjalan efektif dan efisien.
Syarat Penerima Bantuan Beras 10 Kg
Bansos beras tidak otomatis diterima semua warga. Berikut syarat penerima:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP aktif
- Termasuk kategori miskin atau rentan miskin
- Terdaftar sebagai penerima PKH atau BPNT
- Tercatat di database DTSEN
Bukan ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, atau penerima bantuan lain seperti BLT dan Kartu Prakerja
Manfaat Penyaluran Bansos Beras untuk Masyarakat
Bansos beras 10 kg membantu keluarga miskin memenuhi kebutuhan pangan pokok, mengurangi beban pengeluaran akibat kenaikan harga bahan pokok, menjaga stabilitas sosial-ekonomi, serta memperkuat perlindungan sosial bersama program PKH dan BPNT.
Pengawasan dan Komitmen Pemerintah
Pemerintah bersama Komisi IV DPR RI terus mengawasi pelaksanaan program agar bansos beras tersalurkan dengan adil, transparan, dan tepat sasaran.
Dengan dimulainya penyaluran Oktober 2025, pemerintah menegaskan komitmen untuk menjaga kesejahteraan masyarakat kurang mampu dan memastikan bantuan sampai ke tangan yang berhak.




