BPJS Kesehatan menjadi salah satu fasilitas penting bagi masyarakat Indonesia untuk mendapatkan layanan kesehatan dengan biaya terjangkau.
Banyak orang masih bingung mengenai penyakit apa saja yang bisa ditanggung oleh BPJS, terutama bagi mereka yang baru pertama kali menggunakan layanan ini.
Sebenarnya, BPJS Kesehatan mencakup berbagai jenis penyakit, mulai dari ringan hingga kronis, asalkan pasien mengikuti prosedur yang berlaku.
Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap jenis penyakit yang ditanggung, prosedur layanan, hingga kondisi yang tidak dicover oleh BPJS.
Layanan BPJS untuk Penyakit Ringan
BPJS Kesehatan menanggung berbagai gangguan kesehatan ringan yang umum terjadi sehari-hari, seperti:
- Demam dan flu
- Infeksi saluran pernapasan atas (ISPA)
- Diare
- Sakit gigi ringan
- Batuk dan radang tenggorokan
- Luka atau perawatan medis ringan
Layanan ini bisa diperoleh di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS.
Penyakit Kronis yang Ditanggung
BPJS Kesehatan juga menanggung penyakit kronis yang membutuhkan pengobatan rutin, seperti:
- Hipertensi
- Diabetes Mellitus
- Penyakit jantung
- Asma
- Stroke
- Penyakit ginjal (termasuk hemodialisis)
- Tuberkulosis (TBC)
Peserta bisa mendapatkan pengobatan, pemantauan kondisi, dan obat secara berkelanjutan dengan rujukan dari FKTP.
Penyakit Berat dan Prosedur Bedah
BPJS Kesehatan menanggung tindakan medis besar, termasuk operasi, seperti:
- Operasi kanker
- Operasi usus buntu
- Operasi caesar
- Operasi tulang dan ortopedi
- Bedah saraf
- Operasi katarak
- Terapi kanker (kemoterapi dan radioterapi)
Namun, layanan ini hanya diberikan jika pasien mengikuti alur rujukan yang berlaku, kecuali dalam keadaan darurat.
Layanan Kesehatan Mental
BPJS Kesehatan juga menanggung pemeriksaan dan pengobatan gangguan kesehatan mental di fasilitas tertentu, meliputi:
- Konsultasi psikiater
- Pengobatan gangguan kecemasan
- Depresi
- Gangguan bipolar
- Skizofrenia
Peserta perlu mendapatkan rujukan dari FKTP untuk melanjutkan perawatan ke rumah sakit yang ditentukan.
Layanan untuk Ibu Hamil dan Bayi Baru Lahir
BPJS Kesehatan memberikan perlindungan untuk ibu hamil dan bayi, termasuk:
- Pemeriksaan kehamilan (ANC)
- USG pada kondisi tertentu
- Persalinan normal dan operasi caesar
- Imunisasi dasar bayi
- Perawatan bayi prematur dan NICU sesuai indikasi medis
Manfaat ini berlaku bagi peserta aktif BPJS dan bayi yang didaftarkan dalam 28 hari sejak lahir.
Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS
Meskipun manfaatnya luas, BPJS memiliki batasan, antara lain:
- Penyakit akibat kecanduan alkohol atau narkoba
- Perawatan estetika tanpa alasan medis
- Pengobatan alternatif yang belum terbukti secara medis
- Perawatan tanpa mengikuti prosedur rujukan
Kesimpulan
Dengan mematuhi prosedur rujukan, peserta dapat memanfaatkan berbagai layanan ini secara maksimal.



