Penukaran Uang Baru 2026 Periode 3, Apakah Masih Dibuka? Ini Penjelasan BI

Penukaran Uang Baru 2026 Periode 3, Apakah Masih Dibuka? Ini Penjelasan BI

Penukaran Uang Baru 2026 Periode 3, Apakah Masih Dibuka? Ini Penjelasan BI

Program penukaran uang baru selalu menjadi perhatian masyarakat menjelang Idul Fitri. Tradisi menyiapkan uang pecahan baru untuk berbagi THR membuat layanan ini selalu dinantikan setiap bulan Ramadhan. Lantas, muncul pertanyaan di tengah masyarakat: apakah penukaran uang baru 2026 periode 3 masih tersedia?

Pada tahun ini, penukaran uang baru diselenggarakan melalui program SERAMBI 2026 yang dikelola oleh Bank Indonesia. Program tersebut telah berjalan dalam dua tahap yang dibuka sebelum dan selama bulan Ramadhan.



Jadwal Penukaran Uang Baru 2026

Dilansir dari laman Detik, penukaran uang baru tahun 2026 dibagi ke dalam dua periode utama, dengan rincian sebagai berikut:

Periode I

Periode II

Hingga akhir Februari 2026, kuota penukaran di Pulau Jawa telah habis dipesan. Sementara di luar Pulau Jawa, sebagian kuota juga telah penuh, meski beberapa wilayah masih membuka layanan penukaran.


Apakah Ada Penukaran Uang Baru Periode 3?

Menjawab rasa penasaran masyarakat, Bank Indonesia menegaskan tidak ada penukaran uang baru periode 3 maupun periode lanjutan. Informasi ini disampaikan melalui unggahan resmi di akun media sosial BI.

Artinya, layanan penukaran uang baru hanya tersedia pada jadwal yang telah ditentukan di periode pertama dan kedua. Bagi masyarakat yang belum kebagian kuota, BI menyarankan untuk menanyakan ketersediaan uang pecahan kecil di bank umum terdekat, sesuai kebijakan masing-masing bank.

Syarat Dokumen Penukaran Uang Baru Lebaran 2026

Bagi masyarakat yang telah berhasil melakukan pemesanan, ada dua dokumen wajib yang harus dibawa saat penukaran, yaitu:

Perlu diperhatikan, penukaran tidak dapat diwakilkan. Jika tidak hadir sesuai jadwal, pemesanan otomatis dianggap hangus.



Tata Cara Tukar Uang Baru 2026

Sebelum datang ke lokasi penukaran, masyarakat perlu melakukan pemesanan melalui layanan resmi PINTAR BI. Uang yang akan ditukarkan harus dipilah berdasarkan pecahan dan tahun emisi, disusun searah, serta tidak boleh diikat menggunakan selotip atau staples.

Saat hari penukaran, pemohon wajib datang sesuai jadwal, membawa bukti pemesanan, KTP, dan uang dengan nominal pas sesuai yang tertera di sistem.

Dengan penjelasan ini, masyarakat diharapkan tidak lagi bingung terkait isu penukaran uang baru 2026 periode 3. Pastikan selalu memantau informasi resmi dari Bank Indonesia agar tidak ketinggalan jadwal dan ketentuan terbaru.

Sumber Referensi

https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8375989/adakah-penukaran-uang-baru-2026-periode-3-ini-jawaban-dari-bi-simak

Exit mobile version