Pensiunan PNS, Kapan Gaji 13 Cair? Ini Info Resminya
Gaji 13 bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu dinantikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian mereka selama bertugas. Tahun 2025, pemerintah kembali menegaskan jadwal pencairan gaji 13 untuk pensiunan PNS. Namun, kapan tepatnya gaji 13 ini akan cair? Selain itu, apa saja komponen yang termasuk dalam gaji 13 tersebut. Simak informasi resmi tentang jadwal pencairan gaji 13 untuk pensiunan PNS tahun 2025.
Jadwal Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS Tahun 2025
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 telah menetapkan bahwa pencairan gaji 13 bagi pensiunan PNS akan dilakukan pada bulan Juni 2025. Waktu ini dipilih bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah, sehingga gaji 13 diharapkan dapat membantu kebutuhan pendidikan keluarga pensiunan.
Selain itu, pencairan gaji 13 akan dilakukan secara otomatis oleh PT Taspen (Persero) tanpa perlu pengajuan khusus dari penerima manfaat. Dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pensiunan bersamaan dengan pencairan pensiun bulan Juni.
Mekanisme Pencairan Melalui PT Taspen
Proses pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS dilakukan secara otomatis oleh PT Taspen (Persero). Para pensiunan tidak perlu mengajukan permohonan khusus, karena dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing bersamaan dengan pencairan pensiun bulan Juni. Langkah ini memberikan kemudahan dan kepastian bagi para pensiunan dalam menerima hak mereka.
Komponen Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS tahun 2025
Komponen Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS tahun 2025 terdiri dari beberapa bagian penting yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Berikut adalah rincian tersebut:
-
-
Pensiun Pokok
Ini adalah komponen utama yang menjadi dasar perhitungan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS. Besarannya telah disesuaikan dengan kenaikan sebesar 12% sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
-
Tunjangan Keluarga
Tunjangan ini mencakup tunjangan untuk suami/istri yang sebesar 10% dari pensiun pokok dan tunjangan untuk anak sebesar 2% dari pensiun pokok untuk setiap anak, dengan maksimum untuk tiga anak. Namun, terdapat juga ketentuan dari instansi yang membatasi tunjangan keluarga hanya untuk dua anak.
-
Tunjangan Pangan
Tunjangan ini diberikan dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan kebutuhan hidup yang layak dan kondisi ekonomi saat ini, berdasarkan standar inflasi bahan pokok nasional.
-
-
Tambahan Penghasilan
Ini adalah insentif khusus yang diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap pengabdian selama menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Besar tunjangan ini disesuaikan dengan kebijakan pemerintah dan dapat berbeda antar instansi.



