Pensiunan PNS Berhak Terima Gaji Ke-13, Cair Mulai 2 Juni 2025
Kabar gembira bagi para pensiunan PNS! Gaji ke-13 tahun 2025 akan segera dicairkan mulai Senin, 2 Juni 2025.
Penyaluran dilakukan oleh PT Taspen, yang meliputi gaji pokok pensiun serta sejumlah tunjangan terkait.
Pemerintah memberikan gaji ke-13 sebagai bentuk apresiasi dan dukungan bagi pensiunan PNS, terutama di momen awal tahun ajaran baru.
Harapannya, dana ini dapat membantu meringankan biaya pendidikan anak dan cucu pensiunan.
Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Tahun 2025
Besaran gaji ke-13 sudah disesuaikan dengan kenaikan 12 persen berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.8 Tahun 2024 yang berlaku sejak Januari 2024 dan diterapkan untuk anggaran 2025.
Berikut contoh perkiraan gaji ke-13 pensiunan PNS 2025 berdasarkan golongan:
-
Golongan I: Rp1.748.100 sampai Rp2.256.700
-
Golongan IVe: Rp1.748.096 sampai Rp4.957.008
Untuk informasi lengkap dan rinci terkait besaran gaji ke-13 sesuai golongan, pensiunan dapat mengakses situs resmi PT Taspen.
Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2025
Pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS diperkirakan dimulai pada 2 Juni 2025, namun jadwal resmi pencairan akan diumumkan pemerintah beberapa waktu sebelum tanggal pencairan.
Pastikan Anda sebagai pensiunan PNS memantau informasi resmi dari PT Taspen dan pemerintah agar tidak ketinggalan jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2025!



