Sebagian masyarakat di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) masih memilih media sosial sebagai sarana untuk mengeluhkan penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Padahal, proses pengajuan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan tersebut sebenarnya cukup mudah dan bisa dilakukan langsung di kantor desa atau kelurahan setempat. Di Lansir dari riaupos, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Inhu, Rika Varia Nora, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi secara intensif melalui pemerintah desa dan kelurahan. Namun, masih ada warga yang belum memahami prosedur yang benar terkait reaktivasi PBI JK.
Alasan Penonaktifan PBI JK
Penonaktifan PBI JK dilakukan sejak Februari 2026 oleh Kementerian Sosial, berdasarkan pembaruan data dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Di Kabupaten Inhu sendiri, tercatat sekitar 32 ribu peserta terdampak kebijakan ini. Langkah ini bertujuan untuk memperbaiki akurasi data penerima bantuan, termasuk menghapus data ganda serta peserta yang dianggap tidak lagi memenuhi kriteria sebagai masyarakat miskin atau rentan miskin. Program PBI JK sendiri merupakan layanan BPJS Kesehatan gratis yang iurannya ditanggung oleh pemerintah, khusus diperuntukkan bagi masyarakat dalam kategori desil 1 hingga 5 atau kelompok ekonomi paling rentan.
Cara Mengaktifkan Kembali PBI JK
Meski status kepesertaan dinonaktifkan, masyarakat tetap memiliki kesempatan untuk mengajukan reaktivasi, terutama jika membutuhkan layanan kesehatan, seperti penderita penyakit kronis atau katastropik.
Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:
- Meminta surat keterangan berobat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan.
- Membawa surat tersebut ke kantor desa atau kelurahan.
- Melapor kepada operator SIKS-NG dengan melampirkan dokumen pendukung.
- Dokumen akan diproses dan diunggah ke sistem oleh pihak desa/kelurahan.
- Selanjutnya diverifikasi oleh pihak kabupaten sebelum diajukan ke Kementerian Sosial.
Bantuan Tetap Disalurkan Lebih Tepat Sasaran
Pemerintah menegaskan bahwa penonaktifan PBI JK bukan berarti mengurangi jumlah penerima bantuan. Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang paling membutuhkan. Dengan pemutakhiran data ini, diharapkan program bantuan kesehatan dari pemerintah dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Kesimpulan
Bagi masyarakat yang merasa masih layak menerima bantuan, disarankan untuk segera mengurus pengaktifan kembali melalui jalur resmi, tanpa harus mengandalkan media sosial sebagai tempat pengaduan.
Sumber
https://riaupos.jawapos.com/indragiri-hulu/2257331522/bingung-cara-aktifkan-bpjs-kesehatan-pbi-jk-simak-penjelasan-kadisos-inhu-ini?page=2




