• Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Pengertian SPDP dan SPRINDIK Dalam Penyidikan

Fai Demplon by Fai Demplon
9 Mei 2023
in Politik
Reading Time: 2 mins read
A A

Contents

  • Pengertian SPDP
  • Informasi yang memuat SPDP
  • Pengertian SPRINDIK
  • Informasi yang memuat SPRINDIK

Pengertian SPDP

Pengertian SPDP atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan adalah surat tertulis yang memberitahukan kepada Kepala Kejaksaan mengenai dimulainya proses penyidikan oleh penyidik kepolisian sesuai dengan Pasal 1 angka 16 Perkap 6/2019 mengenai Penyidikan Tindak Pidana.

Jika tanpa adanya SPDP, maka penuntut umum tidak akan mengetahui bahwa penyidikan sedang dilakukan oleh penyidik, yang pada akhirnya akan menghambat alur prapenuntutan dan mengurangi efektivitas koordinasi antara penyidik dan penuntut umum.




Informasi yang memuat SPDP

Minimal, SPDP harus memuat informasi sebagai berikut:
a. Alasan penyelidikan, termasuk laporan polisi dan perintah penyelidikan;
b. Tanggal dimulainya penyelidikan;
c. Jenis kasus, pasal yang diduga dilanggar, dan deskripsi singkat tindak pidana yang diselidiki;
d. Identitas tersangka (jika sudah diketahui);
e. Identitas pejabat yang menandatangani SPDP.




Pengertian SPRINDIK

Pengertian SPRINDIK atau Surat perintah penyidikan adalah Pasal 13 ayat (1) Perkap 6/2019 menyebutkan bahwa itu merupakan salah satu aturan administratif yang harus diikuti ketika melakukan penyidikan.

Sedangkan Pasal 1 angka 2 dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1998 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjelaskan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik yang diatur dalam KUHAP, yang bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dapat membantu mengungkap tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangka.

Informasi yang memuat SPRINDIK

Pasal 13 Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (Perkap 6/2019) menentukan bahwa Sprindik (Surat Perintah Direktur Reserse Kriminal Umum) minimal harus mencakup informasi sebagai berikut:
a. Alasan atau dasar penyelidikan;
b. Identitas tim penyelidik;
c. Jenis kasus yang sedang diselidiki;
d. Tanggal dimulainya penyelidikan; dan
e. Identitas penyidik yang memberikan perintah.




 

Fai Demplon

Fai Demplon

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Jadwal Pencairan TPG, THR, dan Gaji ke-13 Guru 2026

Jadwal Pencairan TPG, THR, dan Gaji ke-13 Guru 2026

Jadwal Pencairan TPG, THR, dan Gaji ke-13 Guru 2026

Cara Aktivasi Rekening PIP Februari 2026, Batas Waktu hingga 28 Februari

Cara Aktivasi Rekening PIP Februari 2026, Batas Waktu hingga 28 Februari

Cara Aktivasi Rekening PIP Februari 2026, Batas Waktu hingga 28 Februari

Cek Bansos Kemensos Februari 2026, Modal NIK Bisa Dapat Bansos

Cek Bansos Kemensos Februari 2026, Modal NIK Bisa Dapat Bansos

Cek Bansos Kemensos Februari 2026, Modal NIK Bisa Dapat Bansos

BPNT 2026 Cair Rp400 Ribu atau Rp600 Ribu? Ini Besaran Bantuan dan Jadwal Pencairannya

BPNT 2026 Cair Rp400 Ribu atau Rp600 Ribu? Ini Besaran Bantuan dan Jadwal Pencairannya

BPNT 2026 Cair Rp400 Ribu atau Rp600 Ribu? Ini Besaran Bantuan dan Jadwal Pencairannya

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

© 2025 Informasi Bantuan Sosial