Tahun 2026 menjadi titik balik bagi PPPK paruh waktu yang menanti kepastian status kerja. Pemerintah memastikan proses pengangkatan ke status penuh waktu mulai dijalankan secara bertahap dengan mekanisme resmi, melibatkan instansi pusat hingga pemerintah daerah, serta mempertimbangkan kinerja dan kesiapan anggaran.
Kebijakan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun 2026
Kebijakan ini menjawab kebutuhan penataan tenaga non-ASN agar lebih terstruktur dan berkeadilan.
Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB memberi sinyal kuat bahwa PPPK paruh waktu akan diarahkan menjadi penuh waktu secara bertahap mulai 2026.
Status paruh waktu ditegaskan sebagai solusi sementara, bukan kondisi permanen. Tujuan akhirnya adalah memberikan kepastian kerja dan kesejahteraan yang lebih layak bagi pegawai yang telah lolos seleksi sebelumnya.
Pengangkatan Dilakukan Bertahap, Bukan Serentak
Skema bertahap dipilih agar proses berjalan realistis dan sesuai kemampuan masing-masing instansi.
Pengangkatan PPPK paruh waktu tidak dilakukan sekaligus di seluruh Indonesia. Pelaksanaannya disesuaikan dengan:
- Hasil seleksi dan kebutuhan jabatan di instansi
- Kesiapan anggaran yang tersedia
- Prioritas layanan publik di masing-masing daerah
Dengan skema ini, tidak semua PPPK paruh waktu otomatis diangkat pada waktu yang sama.
Peran Strategis Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah memegang peran kunci dalam menentukan cepat atau lambatnya proses pengangkatan.
Komitmen kepala daerah sangat menentukan. Daerah yang memiliki anggaran memadai dapat segera mengusulkan kebutuhan PPPK penuh waktu kepada Kementerian PAN-RB.
Tanpa usulan resmi dari pemerintah daerah, proses pengangkatan di tingkat lokal tidak bisa berjalan meskipun kebijakan nasional sudah tersedia.
Tahapan Resmi Pengangkatan Menjadi Penuh Waktu
Proses pengangkatan mengikuti prosedur formal yang telah ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum status PPPK paruh waktu berubah menjadi penuh waktu.
Berikut tahapan pengangkatan status PPPK paruh waktu dan penuh waktu dilansir dari laman JawaPos.
Usulan Kebutuhan oleh Instansi
Instansi mengajukan kebutuhan PPPK penuh waktu kepada Menteri PAN-RB sesuai kondisi riil organisasi dan kemampuan anggaran.
Penetapan Jabatan dan Kualifikasi
Menteri PAN-RB menetapkan rincian jabatan serta kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan berdasarkan usulan instansi.
Pengajuan Perubahan Status ke BKN
Setelah penetapan diterbitkan, instansi wajib mengajukan perubahan status ke Kepala BKN paling lambat 7 hari kerja.
Pertimbangan Teknis oleh BKN
BKN melakukan telaah dan memberikan pertimbangan teknis sebelum status PPPK resmi diubah.
Penetapan Surat Keputusan Pengangkatan
Tahap akhir dilakukan oleh instansi dengan menerbitkan surat keputusan pengangkatan PPPK penuh waktu.
Penilaian Kinerja Jadi Faktor Penentu
Selain administrasi, performa kerja menjadi aspek krusial dalam proses pengangkatan.
Evaluasi kinerja triwulanan dan tahunan akan menjadi bahan pertimbangan utama. Karena itu, kamu yang masih berstatus PPPK paruh waktu perlu menjaga:
- Integritas dan disiplin kerja
- Kualitas kinerja harian
- Kepatuhan terhadap aturan instansi
Kinerja yang konsisten akan memperbesar peluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Penutup
Pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu mulai 2026 menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menata tenaga non-ASN secara lebih adil dan berkelanjutan. Meski dilakukan bertahap, kebijakan ini membuka harapan nyata bagi PPPK paruh waktu yang selama ini menanti kepastian status kerja. Dengan memahami tahapan dan menjaga kinerja, kamu bisa lebih siap menghadapi proses pengangkatan ke depan.
sumber: https://radarbogor.jawapos.com/nasional/2477134773/resmi-pengangkatan-pppk-paruh-waktu-menjadi-penuh-waktu-dimulai-pada-2026-simak-tahapan-lengkapnya?page=2




