Penerima PKH Didorong Gabung Kopdes Merah Putih, Benarkah Akan Jadi Kewajiban?
Penerima PKH Didorong Gabung Kopdes Merah Putih, Benarkah Akan Jadi Kewajiban? Kementerian Koperasi (Kemenkop) berencana menjadikan keanggotaan Koperasi Desa Merah Putih (KopDes Merah Putih) sebagai syarat untuk menerima bantuan sosial (bansos) dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kemenkop, Henra Saragih, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penerima PKH adalah mereka yang benar-benar membutuhkan.
“PKH dari Kementerian Sosial itu nantinya akan disalurkan melalui koperasi. Saat ini, kami sedang merencanakan cara agar bisa dipastikan bahwa penerimanya adalah orang yang benar-benar membutuhkan,” kata Henra dalam diskusi media di kantornya, Jumat (21/11).
Dia menyatakan bahwa data penerima PKH, yang jumlahnya sekitar 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), nantinya akan dikoordinasikan dengan Kementerian Sosial.
Diberikan 200 ribu rupiah per bulan dalam bentuk sembako
“Dipastikan 200 ribu rupiah itu akan berupa barang seperti beras, gula, dan minyak goreng. Itu akan disiapkan oleh koperasi, sehingga ketika Pemerintah menyalurkan PKH, orang-orang akan mendapatkan kupon, dan kupon tersebut harus ditukarkan dengan barang di koperasi,” paparnya.
Selain PKH, Henra menyebutkan bahwa koperasi merah putih juga akan mendirikan apotek mini yang dapat digunakan oleh semua anggotanya untuk keperluan medis. Konsep tersebut akan ditiru dari BPJS Kesehatan yang menjadi syarat dalam pembuatan SIM dan keperluan perbankan lainnya.
“Satu prinsipnya adalah koperasi bersifat sukarela, tetapi dalam kebijakan-kebijakan Pemerintah, akan ada persamaan contohnya seperti BPJS Kesehatan,” tegasnya.
Berdasarkan data dari Kemenkop, saat ini jumlah anggota yang terdaftar di KopDes Merah Putih hanya sebanyak 1,29 juta orang. Angka ini masih tergolong rendah jika dilihat dari total jumlah KopDes yang telah terbentuk, yang mencapai 82 ribu.
Karena itu, pemerintah sedang mencari cara agar lebih banyak masyarakat mau bergabung sebagai anggota KopDes Merah Putih untuk mendukung pembangunan ekonomi daerah.
“Jika dirata-ratakan, dari 82. 790 KopDes berbadan hukum, berarti setiap KopDes hanya memiliki sekitar 14 anggota. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi kita,” tutupnya.
Sumber : cnnindonesia.com



