Penerima Baru KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025 ? Ikuti Langkah Ini untuk Mencairkan Dana Bantuanmu!

Penerima Baru KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025 ? Ikuti Langkah Ini untuk Mencairkan Dana Bantuanmu!

Pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2025 secara resmi dimulai bertahap sejak bulan September 2025. Sebanyak 707. 513 siswa menerima bantuan pendidikan ini. Tujuan dari dana KJP Plus adalah untuk mendukung siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan pendidikan dan melanjutkan sekolah dengan nyaman.

Penggunaan Dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025

Peserta dapat menarik dana tunai maksimal Rp100. 000 setiap bulannya. Sisa dari dana tersebut harus digunakan secara non-tunai untuk keperluan pendidikan, seperti pembelian perlengkapan sekolah, pakaian seragam, buku, dan lainnya.



Langkah Memeriksa Status Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025

Untuk memeriksa status penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025, lakukan langkah-langkah berikut:




Proses Pencairan Dana untuk Penerima Baru KJP Plus Tahap 2

  1. Pembukaan Rekening oleh Bank DKI

    Bank DKI akan membuka rekening baru untuk penerima KJP Plus. Mereka juga akan mencetak buku tabungan dan kartu ATM yang digunakan untuk transaksi.

  2. Pengambilan Buku Tabungan dan ATM

    Bank akan mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan ATM di cabang terdekat setelah proses pencetakan selesai.

  3. Transfer Dana KJP Plus ke Rekening Baru

    Setelah penerima mendapatkan buku tabungan dan ATM, Bank DKI akan mentransfer dana KJP Plus ke rekening tersebut.

  4. Penarikan Dana

    Penerima memiliki kesempatan untuk menarik dana tunai maksimal Rp100. 000 per bulan melalui teller Bank DKI atau ATM. Sisa dana harus digunakan secara non-tunai untuk berbagai keperluan sekolah sesuai dengan ketentuan.




Rincian Dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025

Para penerima dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025 akan mendapatkan dana pendidikan sesuai dengan jenjang sekolah mereka masing-masing. Berikut adalah rinciannya per bulan:





Sedangkan untuk PKBM, dana pribadi yang diterima adalah Rp300. 000 tanpa tambahan SPP. Penerima di tingkat ini berjumlah 2. 692 siswa. Dana yang diterima oleh peserta KJP Plus dapat digunakan secara tunai maksimal Rp100. 000 setiap bulannya. Sedangkan sisa dana harus dimanfaatkan secara non-tunai untuk memenuhi kebutuhan pendidikan seperti membeli perlengkapan sekolah dan seragam.

Exit mobile version