Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan: Ini Cara Cek dan Daftarnya
BPJS Kesehatan PBI merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah dalam memastikan seluruh masyarakat, terutama yang tidak mampu secara finansial, tetap memperoleh akses terhadap layanan kesehatan yang layak. Melalui program Penerima Bantuan Iuran atau PBI, peserta BPJS Kesehatan tidak perlu membayar iuran bulanan sendiri karena telah ditanggung oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Program ini sangat penting dalam menjamin perlindungan kesehatan secara menyeluruh dan menyasar masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Jika Anda atau keluarga merasa tergolong masyarakat tidak mampu namun belum pernah mendapatkan manfaat dari program ini, penting untuk mengetahui apakah Anda telah terdaftar sebagai peserta PBI atau belum.
Siapa yang Berhak Menjadi Penerima PBI?
Penerima Bantuan Iuran ditentukan melalui proses verifikasi dan validasi oleh Kementerian Sosial berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS. Mereka yang termasuk dalam kategori miskin atau rentan miskin akan dimasukkan sebagai calon penerima PBI.
Kriteria umum penerima PBI antara lain:
-
Warga negara Indonesia dengan penghasilan di bawah garis kemiskinan
-
Tidak memiliki penghasilan tetap
-
Terdaftar dalam DTKS Kemensos
-
Belum menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri atau dari perusahaan
Cara Cek Apakah Terdaftar sebagai Penerima PBI BPJS Kesehatan
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai peserta PBI, ada beberapa cara mudah:
-
-
Melalui Aplikasi Mobile JKN
-
Unduh aplikasi Mobile JKN dari Play Store atau App Store
-
Login menggunakan NIK dan password
-
Pilih menu Peserta untuk melihat status keanggotaan
-
Jika tertulis “PBI”, berarti Anda termasuk penerima bantuan
-
-
Melalui Website Resmi BPJS Kesehatan
-
Buka situs bpjs-kesehatan.go.id
-
Gunakan fitur layanan peserta untuk mengecek status
-
-
-
Melalui Call Center 165
-
Hubungi nomor 165
-
Siapkan NIK atau nomor kartu BPJS untuk pengecekan
-
-
Datang ke Kantor BPJS Kesehatan
-
Bawa dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga
-
Petugas akan membantu mengecek status keanggotaan Anda
-
Cara Mendaftar sebagai Peserta PBI Jika Belum Terdaftar
Bagi masyarakat yang merasa layak namun belum menerima bantuan, berikut cara mendaftar:
-
-
Mendaftar ke Dinas Sosial Setempat
-
Bawa KTP, KK, dan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan
-
Anda akan diverifikasi dan diajukan masuk ke DTKS
-
Jika disetujui, akan otomatis menjadi peserta PBI
-
-
-
Melalui Aplikasi Cek Bansos
-
Unduh aplikasi Cek Bansos
-
Login dengan NIK dan isi data pribadi
-
Gunakan fitur Usul untuk mengajukan diri
-
Gunakan fitur Sanggah jika ada ketidaksesuaian data penerima
-
Kesimpulan
PBI BPJS Kesehatan adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesehatan masyarakat tidak mampu. Jika Anda merasa layak, pastikan Anda mengecek status Anda secara rutin dan melakukan pendaftaran bila belum terdaftar. Dengan memahami proses ini, Anda dapat mengakses hak atas layanan kesehatan dan berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan sejahtera.



