Mendekati akhir bulan Januari 2026, kabar tentang pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) masih menjadi perbincangan di kalangan tenaga pengajar dan sektor pendidikan di Indonesia.
Rancangan ini pertama kali diusulkan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia.
Pencairan Tunjangan Guru di 2026
Sampai saat ini, pemerintah belum ada pengumuman untuk jadwal resmi pencairan TPG untuk tahun 2026, disebabkan masih dilakukan penyesuaian anggaran dan koordinasi yang perlu diproses sampai ke tingkat daerah.
Kemungkinan akan ada skema baru dalam pencairan tunjangan yang masih dalam proses penyusunan dan direncanakan akan diuji coba awal tahun ini.
Dilansir dari metrotvnews.com, penyesuaian ini ditekankan kembali dengan kesiapan pemerintah dalam memperbaharui sistem pembayaran serta memastikan akurasi data guru yang terdaftar sehingga pendistribusian dana bisa berjalan dengan baik.
Jumlah Tunjangan Profesi Guru di 2026
Walaupun belum ada kepastian mengenai waktu pelaksanaan uji coba skema baru pencairan, yang jelas nominal TPG di tahun 2026 tidak akan berbeda dari tahun sebelumnya.
Berikut adalah rincian nominal yang akan diterima:
- Tenaga pengajar ASN akan mendapatkan TPG sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan.
- Tenaga pengajar non-ASN yang sudah inpassing akan menerima tunjangan sesuai gaji pokok yang tertera dalam SK penyetaraan.
- Tenaga pengajar non-ASN yang belum inpassing akan mendapatkan Rp1,5 juta setiap bulan.
- Tenaga pengajar honorer bersertifikasi diperkirakan akan mendapatkan Rp2 juta per bulan mulai tahun ajaran 2025/2026.
Ketentuan yang Harus Dipenuhi Untuk Memperoleh TPG 2026
Bagi Anda yang merupakan pengajar di sekolah, tentu sangat menantikan jadwal pencairan tunjangan tersebut. Oleh karena itu, sebelum Anda dapat menikmati manfaat ini, penting untuk mengetahui beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi.
Berikut adalah syarat-syaratnya:
- Penyesuaian Data Dapodik dan Info GTK
- Prosedur yang sangat penting adalah memastikan status di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) aktif.
- Tenaga pengajar harus memastikan bahwa data sekolah, status kepegawaian, dan jam mengajar sudah sesuai dengan sistem pusat.
- Memeriksa Info GTK secara rutin
- NUPTK Aktif dan Terdaftar
Sebagai identitas resmi guru di tingkat nasional, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) harus aktif. Tanpa nomor identitas ini, guru tidak akan terdaftar dalam sistem sebagai penerima tunjangan. - Pemenuhan Beban Mengajar
Guru harus memenuhi beban mengajar minimal 24 jam pelajaran dalam seminggu, dengan maksimum 40 jam pelajaran. Semua jam tersebut harus sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki agar dapat diakui oleh sistem. - Status Legal melalui SK Mengajar
Setiap kegiatan yang dilaksanakan harus memiliki landasan hukum dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Mengajar. Keabsahan SK ini sangat krusial karena informasi yang tertera harus sesuai dengan data yang diinput ke dalam Dapodik. - Sertifikat Pendidik (Serdik) sebagai Dasar yang Penting
Sertifikat Pendidik merupakan syarat utama untuk menjamin profesionalitas. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa seorang guru telah menyelesaikan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Tanpa adanya sertifikat ini, seorang pendidik tidak dapat dianggap sebagai guru profesional yang berhak atas tunjangan profesi. - Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
Setelah memperoleh sertifikat pendidik, guru akan mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG). Nomor ini berfungsi sebagai identitas akhir untuk verifikasi yang memastikan bahwa sertifikasi yang dimiliki diakui secara resmi oleh negara. - Penilaian Kinerja Guru (PKG) Kategori Baik
TPG tidak hanya berkaitan dengan urusan administratif, tetapi juga menyangkut kualitas. Guru harus mencapai nilai dalam Penilaian Kinerja Guru (PKG) setidaknya dengan predikat baik. Selain itu, guru yang sedang mengalami sanksi disiplin berat secara otomatis akan terhalang dalam proses pencairan tunjangan. - Kredibilitas dan Status Kepegawaian
Pemeriksaan akhir mencakup kepemilikan status kepegawaian yang sah sesuai dengan peraturan yang ada. Kesamaan antara data dalam dokumen fisik dan digital menjadi faktor penting agar proses pencairan dari kas negara ke rekening guru dapat berjalan lancar.
Sumber:
https://www.metrotvnews.com/read/Ky6C57DB-kapan-pencairan-tunjangan-sertifikasi-guru-di-2026-simak-jadwalnya



